Dedi Mulyadi Sebut Izin Ekspor Benih Lobster Harus Dicabut, Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Dinilai tidak membawa dampak signifikan dalam pencegahan penyelundupan benih lobster, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyatakan, pihaknya tetap menginginkan agar aturan yang mengizinkan ekspor benih lobster dicabut.

Aturan yang dimaksud Dedi Mulyadi adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang ditandatangani Menteri KKP Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020. Aturan itu mencabut larangan ekspor benih lobster.

Tak adanya dampak signifikan atas aturan itu, kata Dedi, terbukti dengan adanya kasus penyalahgunaan izin ekspor benih lobster dengan manipulasi dokumen oleh 14 perusahaan eksportir.

Baca Juga:  Banyak Diprotes Organisasi Profesi, Ternyata 85 Persen Isi RUU Kesehatan Tentang Perbaikan Pelayanan

Dikutip Kompas.id, KKP menemukan indikasi pemalsuan data yang dilakukan 14 perusahaan yang akan mengekspor benih lobster ke Vietnam. Ada selisih antara jumlah riil benih lobster yang akan diekspor dengan data yang tetera di dokumen ekspor.

Di dokumen tertulis benih lobster yang diekspor sebanyak 1,5 juta ekor. Namun kenyataannya adalah 2,7 juta ekor. Ada selisih 1,2 juta ekor benih bening lobster.

Dedi Mulyadi mengatakan, dasar tujuan ekspor benih lobster itu adalah untuk menekan penyelundupan benih lobster. Namun ternyata penyelundupan masih terjadi. Pemalsuan dokumen itu adalah bagian dari penyelundupan karena ada selisih benih lobster ilegal yang jumlahnya sangat banyak.

Baca Juga:  DBD di Kota Tasikmalaya Alami Peningkatan, Dinkes: Semua Harus Waspada

Meski persentase penyelundupan benih lobster sedikit, lanjut Dedi, namun kalau dibiarkan lama-lama akan bertambah banyak. Menurutnya, persoalan persentase besar atau kecil itu hanya masalah kesempatan.

“Kalau hari ini lolos 5 persen, nanti 10 peren lolos. Selanjutnya 25 persen lolos. Karena itu otak bisnis yang selalu ingin untung,” kata Dedi Mulaydi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2020).

Dedi mengatakan, terkait kasus itu, mestinya tidak ada variasi sanksi untuk penyelundupan baik skala besar atau kecil karena pada prinsipnya sama.

Baca Juga:  Sering Merasakan Kram Pada Bagian Rahang? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

“Solusinya adalah langsung pencabutan (aturan KKP soal izin ekspor benih lobster),” kata mantan Bupati Purwakarta itu.

Dedi Mulyadi menegaskan, dari awal ia tetap tak setuju dengan ekspor benih lobster. Selain tetap memicu penyelundupan, ekspor benih lobster juga akan merusak ekosistem laut dan menghabiskan salah satu aset negara yang sangat berharga itu.

“Penyelundupan tetap terjadi, budi daya gagal dan ekosistem rusak. Tetap aturan KKP itu harus dievaluasi,” ucapnya. (Red)