Ini yang Akan Dilakukan Febri Usai Mundur dari KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berencana membuat kantor hukum publik yang bergerak di bidang antikorupsi dan perlindungan konsumen usai mengundurkan diri dari KPK.

“Rencana mau bikin kantor hukum publik. Intinya tetap kombinasi advokasi antikorupsi dan perlindungan konsumen dengan jasa hukum,” kata Febri dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Kamis (24/9/2020).

Dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa tertanggal 18 September 2020, Febri mengungkapkan alasannya pamit dari KPK lantaran situasi politik dan hukum yang telah berubah.

Baca Juga:  Dua Oknum Pegawai Pemkot Terlibat Narkoba

Hal itu ia rasakan dalam rentang waktu 11 bulan terakhir, di mana Undang-undang KPK mengalami perubahan.

“Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” kata Febri dalam surat pengajuan dirinya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:  Mendagri Tanggapi Debat Cagub Jabar

Dalam surat pengunduran dirinya, ia menyampaikan menjadi pegawai KPK berawal dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius.

KPK, bagi dia, merupakan contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak untuk dapat bekerja dengan baik. Ia menekankan nilai independensi lembaga yang menurutnya sebuah keniscayaan. Namun dengan kondisi yang terjadi saat ini, ia berujar akan lebih baik membangun gerakan antikorupsi dari luar.

Baca Juga:  Jokowi Minta Isu Penundaan Pemilu Dihentikan, Lalu Siapa yang Ngotot Ingin 3 Periode?

“Ruang gerak antikorupsi yang terbatas membuat saya memutuskan pilihan ini,” tandasnya.

Aktivis antikorupsi ini pun mengharapkan surat pengunduran dirinya dapat segera diproses.

“Mohon kiranya proses pemberhentian saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020,” ungkap dia.

Febri diketahui merupakan mantan Juru Bicara KPK sejak tahun 2016. Ia bekerja di KPK melalui program Indonesia Memanggil. (Red)