Audit Dana Desa Akan Dilakukan Satgas Secara Acak

JABAR NEWS | YOGYAKARTA – Untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana desa, Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa akan melakukan audit secara acak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Tahun ke 3 Call Paper dan Pameran Hasil Penelitian dan Pengabdian di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Selasa (10/10/2017).

Menteri Eko mengatakan, audit secara acak di desa-desa tersebut akan dilakukan secara masif. Model pengawasan diubah dari sistem reaktif yakni memproses berdasarkan laporan, menjadi sistem proaktif yakni melakukan audit secara acak. 

“Di Indonesia ini dimana ada kekuasaan dan uang, di sana ada potensi korupsi. Selama ini kita pendekatannya reaktif kan. Ada laporan kita kirim orang untuk periksa. Jadi kalau tidak ada laporan belum tentu tidak ada korupsi. Nah tahun ini saya minta kerjasama Satgas Dana Desa dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk melakukan audit acak secara masif,” ujarnya, dikutip dari laman kemendesa.go.id.

Baca Juga:  Tiga Cara Merawat Genteng Rumah Agar Tidak Mudah Bocor Saat Musim Hujan

Jika dalam audit acak tersebut ditemukan adanya penyelewengan, lanjut Menteri Eko, maka akan diproses secara hukum. Namun, ia juga meyakinkan kepala desa agar tidak takut pada proses audit tersebut.

“Kepala desa nggak perlu takut kalau tidak korupsi. Kalau kesalahan cuma kesalahan administrasi kemudian dikriminalisasi, laporkan saja ke Satgas Dana Desa,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa pada tahun 2017 ini berjumlah 600 laporan. Dari hasil pendalaman, tidak semua laporan tersebut masuk pada proses meja hijau karena sebagian hanya kesalahan administrasi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dorong Bank Bjb Respons Tiga Disrupsi Ini

“Kalau sistemnya ada laporan lalu tangkap, ada laporan lalu tangkap lagi, maka nggak selesai-selesai. Saya juga minta kepada KPK kalau pejabat tingkat kabupaten yang menyelewengkan (dana desa), saya minta KPK juga tangkap,” ujarnya.

Di sisi lain ia mengatakan, kemampuan kepala desa dalam mengelola dana desa mengalami kemajuan cukup signifikan. Hal tersebut ditandai dengan penyerapan dana desa Tahun 2016 yang jauh meningkat yakni 97 persen dari Rp46,9 Triliun. Sementara di tahun sebelumnya hanya terserap 82 persen dari Rp20,8 Triliun.

Baca Juga:  Kejar Imunisasi Polio, Petugas Dinkes Garut Datangi Rumah Warga

“Tahun 2017 ini tahap pertama sudah terserap 100 persen. Total semua sudah 87 persen, berarti tahap ke dua sudah terserap 27 persen,” ungkapnya.

Terkait dana desa dalam tiga tahun terakhir, negara telah mengeluarkan total anggaran Rp120 Triliun ke desa. Dana ini pun telah membangun sekitar 120.000 kilometer jalan desa dan berbagai infrastruktur lain di tingkat pedesaan.

“Dana desa diharapkan bisa jadi stimulus pembangunan desa. Sekarang dengan dana desa kita dorong agar perekonomian masyarakat semakin meningkat. Sehingga nantinya bisa membangun kebutuhan infrastrukturnya secara mandiri, membangun MCK sendiri, sanitasi air bersih sendiri, dan lainnya,” terangnya. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat