Dengarkan Masukan, Kemendikbud Cabut Klaster Pendidikan dari Draf RUU Cipta Kerja

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja, dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja, Kamis (24/9/2020).

“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im lewat keterangan tertulis, Jumat (25/9/20200.

Kemendikbud, kata Ainun, mendengarkan aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan, dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Purwakarta Terus Merangkak Naik

Kemudian, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, maka Kemendikbud memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draft RUU Cipta Kerja tersebut.

Ainun mengatakan, berbagai kalangan berpendapat jika klaster pendidikan tetap masuk dalam draf RUU Cipta Kerja, tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Baca Juga:  Belasan Ribu Masker Dibagikan Polisi untuk Masyarakat Purwakarta

“Berbagai masukan masyarakat sangat baik untuk bersama-sama memajukan pendidikan Indonesia,” ujarnya.

Untuk diketahui, sejumlah organisasi pendidikan menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja pada klaster pendidikan.

Organisasi yang tergabung dalam koalisi ini antara lain Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma’arif NU, NU Circle, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Baca Juga:  Tempat Wisata Lembang Akan Ditutup, Ini penyebabnya

Kemudian Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.

“Kami Aliansi Organisasi Pendidikan menyatakan mendesak DPR dan pemerintah untuk mengeluarkan klaster pendidikan nasional dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja,” dalam pernyataan koalisi dalam siaran tertulis dilansir dari laman Tempo dari pegiat pendidikan Muhammadiyah, Abdullah Mukti, pada Selasa (22/9/2020). (Red)