Tambang Ilegal di Sukatani, Cadin ESDM Purwakarta Akui Tak Terima IUP

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah sempat ditutup ESDM dan Satpol PP Jabar, tambang galian tanah merah ilegal kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta, Agus Zaenudin mengaku belum menerima laporan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Tidak ada laporan lagi yang masuk ke Dinas atau Cabang Dinas berkenaan dengan beroperasinya kembali aktivitas penggalian di Kecamatan Sukatani tersebut, untuk Izin Usaha Pertambangannya memang belum ada,” kata Agus saat dihubungi Jabarnews.com, dari Bandung, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:  Kasihan Ojol di Depok Belum Bisa Angkut Penumpang, Padahal Jakarta Boleh

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak diperkenankan mengeluarkan izin baru selama 6 bulan atau selama petunjuk pelaksanaan Undang Undangan Nomor 3 Tahun 2020 belum diterbitkan.

Saat ini, kata dia, Pemprov Jabar sedang meminta diskresi kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk dapat memproses izin di lokasi tersebut. Mengingat, lanjut Agus, bahwa ada informasi bahan galian digunakan untuk mendukung proyek strategis Nasional.

Baca Juga:  Akhir Pekan di Bogor, Yuk Mampir ke Miniatur Kampung Eropa Ini

“Penting untuk diketahui, bahwa pendekatan untuk penertiban aktivitas galian tidak hanya melalui aturan teknis Bidang Pertambangan, mengingat sangat berkait erat dengan tata ruang, lingkungan hidup, angkutan jalan atau perhubungan, trantibum dan pendapatan daerah,” jelasnya.

Selain itu, ungkap dia, peran masyarakat, dijamin oleh Undang-Undang Minerba apabila merasa dirugikan atau mengetahui adanya aktivitas penggalian tanpa izin dapat melakukan gugatan ataupun melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sesuai dengan undang-undang merupakan ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:  Jelang Pilkada Karawang, Gina Swara Mulai "Promosi" Sebar Baligho

“Hal ini pernah dikomunikasikan dengan Pemkab Purwakarta dan oleh Pemkab Purwakarta pernah dilakukan penertiban melalui peraturan tata ruang, lingkungan hidup, angkutan jalan/perhubungan, trantibum dan pendapatan daerah termasuk melakukan pemblokiran terhadap pintu keluar/masuk lokasi galian tersebut,” tutupnya. (Rnu)