Ini info Penting Bagi yang Belum Terima Kuota Data Kemendikbud

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan kuota internet untuk pendidik dan peserta didik untuk menunjang pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19. Penyaluran tahap pertama untuk bulan pertama telah dilakukan pada 22-24 September 2020.

“Bagi yang belum menerima jangan khawatir. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap dan setiap bulan bisa dua tahap yang bisa diberikan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi video, Jumat (25/9/2020).

Nadiem berujar penyaluran tahap II untuk bulan pertama dilakukan pada 28-30 September 2020. Selanjutnya pada bulan kedua, penyaluran akan dilakukan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I dan 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II. Adapun untuk penyaluran kuota internet bulan ketiga dan keempat yang dikirim bersamaan dilakukan pada 22-24 November 2020 untuk tahap I dan 28-29 November 2020 untuk tahap II.

Baca Juga:  Liga Inggris: Sengaja Batuk Ke Wajah Lawan Bisa Diganjar Kartu Merah

Bagi pendidik atau peserta didik yang belum menerima bantuan tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan, tutur Nadiem, adalah melapor kepada pimpinan satuan pendidikan dan operator sekolah untuk memastikan nomor telepon sudah terdaftar dan aktif.

Baca Juga:  Lagi, Rizieq Shihab Batal Pulang Ke Indonesia

“Kepala sekolah yang bertanggung jawab terkait akurasi nomor-nomor tersebut. Sampaikan nomor handphone yang didaftarkan dan cek ke operator sekolah, pastikan nomor sudah terdaftar dan aktif,” kata Nadiem.

Ia mengatakan masalah yang umumnya terjadi kalau pendidik atau peserta didik belum menerima bantuan pulsa tersebut adalah nomor ponselnya salah atau tidak aktif.

Sebelumnya, Nadiem mengatakan ada beberapa persyaratan penerima bantuan kuota internet bagi pelajar dan pengajar tersebut. Untuk peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, syaratnya adalah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga, atau wali.

Baca Juga:  Soal Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Kementerian PPPA Bakal Kerahkan Puluhan Ribu Pendamping

Berikutnya, untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar-menengah syaratnya adalah terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif, serta memiliki nomor ponsel aktif. Bagi mahasiswa, syaratnya adalah terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda. Selain itu, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif. (Red)