Surat Nikah Soekarno-Inggit Akan Dijual, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

JABARNEWS | BANDUNG – Rencana penjualan dokumen pernikahan dan perceraian Presiden Soekarno-Inggit Garnasih mendapat respons dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menurutnya, segala proses pembelian yang menggunakan uang negara prosesnya tidak mudah.

Ia mengatakan, isu penjualan dokumen tersebut bukan hal yang baru. Pasalnya, hal ini pernah mengemuka saat dirinya masih menjabat Wali Kota Bandung. Namun, upaya pembelian tidak akan bisa berlangsung secara sederhana.

Idealnya, barang yang lekat dengan sejarah secara sukarela diserahkan kepada negara. Kompensasi yang diminta pun tidak harus dipatok secara subjektif.

“Membeli barang itu kalau pakai uang negara standarnya itu kan tidak sederhana-lah,” kata dia di Sport Jabar, Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (25/9/2020).

Menurut Ridwan Kamil, sesuatu yang bersifat bersejarah luar biasa seharusnya dengan ikhlas diberikan kepada institusi kenegaraan, kalaupun ada kompensasi seharusnya tidak dipatok dengan harga yang menurut versi subjektif.

Baca Juga:  Tujuh Desa Mandiri Di Kabupaten Cirebon Ini Terima Maskara dari Ridwan Kamil

Meski begitu, Ridwan Kamil mengaku akan mengupayakan agar dokumen mengenai pernikahan dan perceraian Soekarno-Inggit bisa dirawat oleh negara, atau disimpan di rumah sejarah Inggit Garnasih yang terletak di Jalan Ciateul, Kota Bandung.

Komunikasi dengan pihak pewaris akan terus dijalin dengan baik, termasuk mengenai berapa kompensasi yang akan diberikan. Namun, kompensasi ini harus menemui titik temu dan tidak melanggar aturan.

“Tapi akan kita terus komunikasikan,” katanya.

Sebelumnya, surat nikah dan perceraian Presiden RI pertama Soekarno dengan Inggit Garnasih dijual. Kabar jual beli dokumen itu diunggah oleh akun instagram @popstoreindo pada Rabu (23/9). Unggahan itu disertai dengan gambaran singkat keaslian hingga tandatangan saksi cerainya adalah Ki Hadjar Dewantara dan KH. Mas Mansoer.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sosialisasikan 3M Langsung ke Warga Kota Depok

Tertulis pula bahwa surat penerbitan dokumen terjadi pada Djoem’at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.

Pihak yang menjual dokumen yang kental dengan sejarah itu adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dari sekaligus cucu angkat Inggit Garnasih, yakni Tito Z. Harmaen atau dikenal Tito Asmarahadi. Hal ini tidak terlepas dari ibu Tito yang bernama Ratna Juami diangkat sebagai anak saat masih berusia 40 hari.

Pria yang berdomisili di Kelurahan Margahayu Utara, Kota Bandung tersebut mengatakan dokumen itu didapatkan sekira tahun 1980 dari Inggit yang meminta untuk menyimpannya. Tidak ada pesan khusus selain itu.

Baca Juga:  Inilah Kuota Keramba Jaring Apung di Tiga Waduk Jawa Barat

Tito menyebut ada wasiat dari Inggit agar hasil penjualan dokumen itu dibuat fasilitas umum untuk masyarakat, seperti klinik atau sekolah. Terlebih, dokumen itu bukan berstatus milik negara.

“Memang cuman ada keinginan atau wasiat dari Bu Inggit buat klinik untuk lahiran dan sekolah dasar, dulu untuk pembuatan rumah sakit bersalin dan sekarang juga ada yayasan untuk mengurusi itu, jadi memang untuk kepentingan masyarakat juga karena memang wasiat dari Bu Inggit,” kata dia.

Di luar dengan kesepakatan dengan pemerintah, ada beberapa museum yang tertarik untuk membelinya. Namun, batal. Kemudian, ia mengklaim pernah didatangi utusan dari Belanda menawar Rp 100 miliar. Namun, tawaran itu ditolak karena pihak keluarga menginginkan dokumen tersebut dimiliki oleh warga Indonesia. (Red)