Soal Tambang Galian Tanah Merah di Purwakarta, Wagub Uu Angkat Bicara

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kendati sudah pernah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas ESDM dan Satpol PP, tambang galian tanah merah yang berada di Desa Citapen, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, terlihat kembali beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan akan mengecek terkait perizinan tambang galian tanah merah tersebut. Jika memang tidak berizin, Wagub Uu mengaku tidak segan akan menertibkan galian tanah merah yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta tersebut.

“Saya belum mendapatkan laporan soal itu, namun nanti akan saya cek, tambang galian tanah merah itu berizin atau tidak. Jika memang tidak berizin saya sendiri yang akan menertibkannya,” kata Wagub Uu saat dihubungi Jabarnews.com dari Kabupaten Purwakarta, Sabtu (26/9/2020).

Uu menuturkan, Pemerintah Pusat sudah memberikan instruksi kepada Pemprov Jabar untuk menertibkan tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi. Dirinya pun sudah mendapatkan perintah dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:  Di Hari Pers Nasional, Jokowi Bersyukur Indonesia Masih Memiliki Sumber Informasi yang Terpercaya

“Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah memerintahkan saya untuk menertibkan tambang ilegal, dan perintah itu sudah saya jalankan dengan menutup sejumlah tambang ilegal yang ada di beberapa wilayah,” tutur Uu.

Uu menjelaskan, setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin, sebab jika tidak ada izin aktifitas penambangan bisa merusak lingkungan sekitar karena tidak sesuai dengan aturan pertambangan yang benar.

Oleh karena itu, Uu juga mengimbau kepada para pengusaha tambang yang ada di Jawa Barat untuk mengurus terlebih dahulu perizinan. Jika memang sudah selesai baru melakukan aktivitas pertambangan.

“Ingat, jika melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin bisa dipidana paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 Miliar,” ucap uu.

Selain itu, Uu mengungkapkan, perusahaan yang melakukan eksplorasi pertambangan wajib menyerahkan rencana reklamasi dan dana jaminan reklamasi-pasca tambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang terganggu akibat aktivitas eksplorasi.

Baca Juga:  Harga Masih Stabil, Pemkot Belum Mau Operasi Pasar

“Salah satu syarat perzinan pertambangan yaitu, perusahaan yang melakukan eksplorasi wajib menyerahkan rencana reklamasi dan dana jaminan reklamasi-pasca tambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang terganggu akibat aktivitas eksplorasi,” jelas Uu.

Uu juga meminta masyarakat yang ada di Jawa Barat, untuk membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan. Jika ditemukan adanya tambang ilegal di sekitar tempat tinggal silakan lapor ke Pemprov Jawa Barat, atau ke Pemerintah Daerah masing-masing.

“Kalau hanya mengandalkan pemerintah untuk mengawasi tambang ilegal, personel dan pandangan kami terbatas. Jadi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan tambang di wilayahnya,” ungkap Uu.

Untuk diketahui, tambang galian tanah merah yang berada di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta tersebut sudah beberapa kali ditutup, diantaranya pada Rabu, 29 Janari 2020. Saat itu penutupan dilakukan langsung oleh Kapolres Purwakata yang kala itu dijabat oleh AKBP Matrius.

Baca Juga:  Indonesia Akan Gelar Vaksinasi Massal, Ini Waktunya

Kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat melakukan penutupan pada, Kamis 11 Juni 2020. Kala itu penutupan dipimpin Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono.

Setelah itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memerintahkan petugas Satpol PP memasang garis polisi di sejumlah lokasi tambang galian tanah merah yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Sukatani, pada Minggu 5 Juli 2020.

Selain itu, untuk diketahui juga, Aktivitas tambang galian tanah merah yang berada di Kecamatan Sukatani, itu juga dikeluhkan pengguna jalan, seperti banyaknya truk pengangkut tanah merah dengan tonase yang diduga melebihi kapasitas lalu lalang serta badan jalan yang merupakan jalur Purwakarta-Bandung tersebut di saat hujan menjadi becek dan licin akibat lumpur galian tanah merah yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga kematian. (Red)