Ini Cara Buat Kartu Keluarga Online dan Bisa Cetak Sendiri

JABARNEWS | BANDUNG – Di tengah perkembangan yang makin canggih, segala sesuatu yang kita butuhkan juga makin mudah dan praktis. Termasuk dalam pelayanan administrasi, salah satunya cara membuat kartu keluarga (KK) online.

Pelayanan Kartu Keluarga online tengah dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan tiap-tiap Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah. Dengan pelayanan online, maka tidak perlu ribet lagi mengurusnya.

Selain membuat online, masyarakat juga bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan surat pindah, secara mandiri di rumah. Cara membuat kartu keluarga online terbilang mudah karena hanya membutuhkan ponsel dan koneksi internet.

Pelayanan Online di Tengah Covid-19 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembangkan pelayanan online di tengah masih mewabahnya virus corona baru atau Covid-19. Kemendagri mengklaim dengan pengembangan layanan administrasi online maka semua layanan Dukcapil semakin mudah.

Dengan cara online tersebut, maka semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke pemohon dalam bentuk file PDF melalui ponsel atau email. Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi antre ke kantor Dukcapil untuk mengurus kebutuhan administratif, misalnya, KK, akta kelahiran, surat pindah dan lainnya.

Baca Juga:  Ini Dua Komoditas Produk Andalan Ekspor di Kabupaten Purwakarta

Masyarakat yang sudah memiliki file PDF maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4 80 gram.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

1. Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Situs Kemendagri – Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan, layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi situs Kemendagri.

Berikut cara membuat kk online.

Tahapan pertama: Buka https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/; Jika kamu belum punya akun, maka segera daftar terlebih dahulu; Cara daftar akun sangat mudah dengan menyiapkan NIK dan KTP-el lalu isi di bawah ini dengan lengkap; Mengisikan 16 digit angka NIK. Nama Lengkap. Memilh jenis kelamin. Tempat lahir. Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. No ponsel yang masih aktif dan jangan sampai salah karena untuk verifikasi akun. Alamat Email yang masih aktif untuk verifikasi akun. Password yang diinginkan.

Baca Juga:  Mobil Anda Tersendat-sendat Saat Berjalan? Begini Cara Mengatasinya

Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha.

Tahapan kedua: Masuk Aplikasi; Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha yang sesuai dengan formulir pembuatan akun; Nomor ponsel; Password; Kode unik atau captcha; Setelah masuk aplikasi, maka bisa memilih beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online; Isi permohonan pembuatan KK; Jika sudah, kamu akan mendapatkan notofikasi secara online untuk dicetak.

2. Cara Membuat Kartu Keluarga Online – Selain cara di atas, cara membuat kartu keluarga online juga bisa dibuat melalui cara di bawah ini. Masyarakat mengajukan permohonan melalui web online, dan aplikasi mobile yang disediakan oleh masing-masing Disdukcapil Kab/Kota.

Baca Juga:  Impor Menggila Saat Kondisi Pandemi

Saat mengisi permohonan, masyarakat wajib menyertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif. Dalam prosesnya, petugas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat. Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dukcapil.

Lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN. Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri di rumah atau di manapun.

Saat akan mencetak KK tersebut kamu akan diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil. PIN tersebut bersifat rahasia dan masuk ke notifikasi ponsel atau email kamu sehingga tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. (Red)