Polisi Bubarkan Pesta Miras Berkedok Kegiatan Sosial yang Dihadiri Ratusan Orang

JABARNEWS | BANDUNG – Jajaran Polresta Bandung bersama Polsek Pasirjambu dan Danramil menggerebek puluhan pemuda yang melakukan pesta minuman keras (miras) dengan kedok kegiatan sosial.

Penggerebekan itu dilakukan di salah satu villa di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9/2020) dini hari. Dari 140 orang di acara tersebut, 19 orang dinyatakan mengkonsumsi obat keras dan ganja berdasarkan hasil tes urin.

Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Dedi mengatakan, puluhan pemuda yang kedapatan berpesta miras itu merupakan hasil dari patroli rutin para petugas. Terutama pada akhir pekan, di mana patroli kian ditingkatkan.

Baca Juga:  Antisipasi Kecelakaan, Polisi Ini Lakukan Tambal Sulam di Jalan Berlubang

Menurut Asep, para panitia kegiatan berdalih bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan sosial. Namun, kegiatan sosial yang diadakan ternyata tidak jelas, ditambah dengan adanya bau alkohol dari mulut panitia.

“Jam 7 malam babinkamtibas membawa panitia berinisial JR ke polsek dan pengelola vila, karena tidak berizin dan memang ada maklumat kapolri yang tidak mengizinkan keramaian di masa pandemi,” katanya, saat dihubungi, Minggu (27/9/2020)..

Baca Juga:  Dua Petinggi ACT Kembali Diperiksa Hari Ini

Menurut dia, total peserta yang mengikuti acara mencapai 140 orang. Peserta acara kebanyakan berasal dari Kota Bandung, tapi ada juga yang dari Garut. Polisi pun melakukan tes urin kepada puluhan pemuda tersebut.

“Ada 19 orang yanv positif menggunakan obat keras dan ganja. Mereka langsunh dibawa ke Mapolresta Bandung,” katanya.

Asep Dedi menyebutkan, dalam acara tersebut pihak panitia menyediakan jual beli miras. Adapun undangan acara dilakukan melalui media sosial facebook.

Baca Juga:  KPM di Kabupaten Bandung Terima BST Tahap III, Ini Pesan Mensos

Dia menambahkan, saat para peserta datang ke lokasi acara, mereka diwajibkan membeli merchandise seharga Rp 10 ribu untuk ditempelkan di jaket dan helm.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu miras berbagai jenis merek, dengan jumlah kurang lebih sebanyak 40 botol. Selain itu, ada pula kratom, sinte dan tramadol. (Yoy)