Abaikan Protokol Kesehatan, Dua Kafe di Bekasi Disegel Satpol PP

JABARNEWS | BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menyegel dua kafe karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Salah satu kafe itu adalah Broker Coffee and Roastery, di Ruko Grand Galaxy City RGO, Bekasi Selatan.

Penyegelan tersebut dilakukan menyusul video viral di media sosial yang memperlihatkan kerumunan pengunjung di kafe tersebut.

“Pemerintah Kota Bekasi menyegel tempat ini supaya ada efek jera untuk lokasi lainnya. Mereka abai terhadap protokol kesehatan. Tentunya ini dapat membahayakan kesehatan diri mereka dan orang lain,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dilansir dari laman CNNIndonesia, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga:  Lawan Covid-19, Pemerintah Kampanyekan 'Ingat Pesan Ibu'

Selain kedua kafe tersebut, Abi menyebut pihaknya juga telah mendata sejumlah kafe lain di Kota Bekasi yang dinilai telah mengabaikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Abi mengaku telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap kafe-kafe, dan sejumlah rumah makan yang tak menerapkan protokol Covid-19.

“Di apel tadi juga sudah saya sampaikan kami dengan unsur tiga pilar, rekan Polri dan TNI akan tindaklanjuti setiap pelaku usaha yang tidak patuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Hendak Unras ke Jakarta, Ratusan Pelajar SMK Cianjur Dicegat Polisi

Pemkot Bekasi telah membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi sebagai Koordinator satgas tingkat kota. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5907/Setda.TU tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 23 September lalu.

Tim Satgas yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi itu antara lain bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan Covid -19 di Kota Bekasi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ajak Kaum Millenial Jauhi Narkoba

Pembentukan tim satgas ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Rahmat juga telah membuat aturan pelaksanaan operasi yustisi dalam mewujudkan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Satgas akan rutin menggelar operasi yustisi di tempat rentan penyebaran Covid-19 seperti, kafe, tempat hiburan, rumah makan, pasar, rumah ibadah, terminal atau stasiun, dan sarana prasarana umum. (Red)