Simak, Ini Ciri-ciri Masker Kain dengan SNI

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan SNI atau Standar Nasional Indonesia untuk masker kain yang banyak beredar di masa pandemi COVID-19, khususnya saat terjadi kelangkaan masker medis. Dengan adanya SNI masker kain ini, masyarakat bisa memilih produk yang sesuai standar.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan SNI masker kain baru ditetapkan pada 16 September 2020. Proses penetapan berlangsung lima bulan, sejak Kemenperin merumuskan standar master kain.

“SNI masker kain ini dirumuskan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah COVID-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis,” kata Menperin melalui keterangan resmi, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga:  Keluarga Pasien Keluhkan Sapras di Tempat Isolasi Maracang Purwakarta

Kemenperin pun memberikan panduan mudah bagi masyarakat, untuk mengenali masker kain yang memenuhi standar SNI. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam, menjelaskan masker kain yang dapat diajukan untuk mendapat sertifikasi SNI harus memenuhi sejumlah syarat.

“Di antaranya harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam-

Baca Juga:  Pria Penjual Sandal Jepit Asal Tasik Ditemukan Meninggal di Kontrakan

Yang harus diingat oleh konsumen adalah, masker dengan spesifikasi seperti itu sudah memenuhi standar. Tapi belum tentu memiliki sertifikat SNI atau sudah menjalani proses pengujian. Untuk mendapatkan sertifikat SNI, produsen harus mengajukan pengujian ke Bandar Standardisasi Nasional (BSN).

“Kami optimis para produsen masker dapat memproduksi masker dari kain yang memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga produknya semakin dipercaya oleh konsumen.” ujarnya.

Selain bahan dan spesifikasinya, untuk bisa mendapat SNI suatu produk masker kain harus diuji efektivitasnya dalam menyaring bakteri atau partikel lain. Untuk masker kain yang sudah mendapat SNI juga harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva (air liur).

Baca Juga:  PBNU Protes, Ormasnya Disebut Radikal

“Selain itu pada kemasannya juga harus dicantumkan cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini,” kata Khayam.

Setelah memenuhi semua syarat dan pengujian, barulah masker kain akan mendapat SNI 8914:2020. (Red)