Bawaslu Jabar Minta Iklan Layanan Masyarakat Dihentikan, Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menghentikan iklan layanan masyarakat.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan iklan layanan masyarkat merupakan fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Baca Juga:  Demo Saat Pandemi Covid-19, Mahasiswa: Tolong Bebaskan Uang Semester

“Kita juga mengawasi larangan bagi seluruh pihak terutama petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Karena, kan bupati walikota yang masuk kembali dalam pelaksanaan pilkada,” kata Zaki saat dihubungi di Bandung, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:  Pasca Penahanan, Beredar Surat Tulisan Tangan Setnov, Begini Isinya

Menurutnya, seluruh fasilitas negara yang melekat pada calon di Pilkada, itu tidak boleh dipergunakan.

Oleh karena itu, lanjut Zaki, Bawaslu mengimbau pemerintah daerah untuk tidak menayangkan iklan layanan masyarakat dengan menampilkan bupati atau kepala daerah yang sedang cuti.

Baca Juga:  Geger, Warga Temukan Mayat Mr X di Lokasi Wisata Pantai Sialang Buah

“Jadi iklan layanan masyarakat berupa seruan Covid, atau bantuan sosial atau apapun yang lebelnya melekat dengan jabatan sebagai kepala daerah dalam posisi saat ini cuti maka Bawaslu minta agar seluruh layanan iklan masyarakat itu dihentikan,” tutupnya. (Rnu)