Digugat Tommy Soeharto Soal Partai Berkarya, Ini Kata Menkumham

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ihwal pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.

Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum. Yasonna akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Benarkah Thiago Silva Akan Tinggalkan PSG pada Akhir Musim?

“Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis dilansir dari laman Tempo.co, Senin (28/9/2020).

Yasonna mempersilakan Tommy Soeharto menggugat keputusannya mengenai pengesahan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Mucdi Pr. Dia mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.

Baca Juga:  Teja Akui Sudah Merasa Nyaman di Persib

Yasonna berujar keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Pr sudah sesuai prosedur dan aturan.

“Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Miliki Panorama Alam Eksotis, Kecamatan Sukasari Jadi Tujuan Wisata di Purwakarta

Tommy Soeharto selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi Pr. (Red)