Gerebek Empat Lokasi, Satres Narkoba Polres Cianjur Amankan Ratusan Miras

JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur melakukan razia minuman keras (miras) botolan dan oplosan di tiga kecamatan di Kabupaten Cianjur, Selasa (29/9/2020) sore hingga petang.

Di tiga kecamatan itu, polisi menggerebek empat lokasi penjualan miras. Penggerebekan berawal dari suatu rumah di Kampung Ngantai, RT 1 RW 2, Desa Lembahsari, Kecamatan Cikalongkulon.

Baca Juga:  FIFA Merespons Proses Naturalisasi Bomber Persib Bandung Erza Walian

“Diketahui, dalam sebuah rumah digunakan untuk berjualan dan menyimpan minuman botolan berakohol jenis anggur merah dan intisari,” kata Kasatres Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri.

Dari lokasi pertama, petugas kemudian menggerebek sebuah depot di Jalan Waru Jonggol. Penggerebekan juga dilakukan di depot lainnya di Jalan Baru Mayor dan di Jalan Baru Pramuka.

Baca Juga:  Perbaiki Tata Kelola dan Regulasi, FOZ Gagas Badan Zakat Indonesia

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan miras, baik yang dikemas dengan botol maupun plastik. Penjual miras yang diamankan ialah AG (52), HS (35), dan AP (24).

Ali menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah. Bahwa tempat-tempat tersebut sering digunakan untuk berjualan miras jenis roso-roso dan botolan.

Baca Juga:  Corona Meningkat, Pasien 'Diungsikan' ke Hotel

Adapun barang bukti diamankan terdiri atas 101 plastik berisikan miras roso-roso warna merah, 53 plastik miras roso-roso warna putih, 63 botol intisari, 23 botol bir, 3 botol arak, dan 6 botol anggur.

“Kami mendatangi tempat diduga menjual miras, dan melakukan penyitaan. Saat ini telah membawa tiga penjual, dan barang bukti ke Polres Cianjur sebagai tindaklanjut,” pungkasnya. (Mul)