Ini Info Penting untuk ASN dari Menpan RB

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan kebijakan khusus terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN di masa Pandemi Covid-19.

Menurut Tjahjo, sistem ini diharap dapat menjamin penyelenggaraan kerja pemerintahan berjalan baik dan tetap mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Waduh! Sepuluh Balita di Indramayu Dikonfirmasi Positif Covid-19

“Penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja,” kata Tjahjo dalam siaran persnya, Selasa (29/9/2020).

Menurut Tjahjo, melalui flexible working arrangement, Pegawai ASN dapat bekerja di kantor (work from office/WFO) atau pun bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH).

Baca Juga:  Jabar Bergerak Akan Salurkan 1.000 Paket Sembako

“Saya minta Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mengatur secara selektif dan akuntabel Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH),” jelas dia.

Baca Juga:  Lagi, Polres Purwakarta Gagas Kampung Tangguh Pangan

Tjahjo merinci, ada sejumlah kriteria yang harus disesuaikan untuk mempekerjakan ASN untuk WFO atau WFH. Seperti, jenis pekerjaan, lokasi tempat tinggal, dan faktor komorbiditas pegawai sesuai SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020. (Red)