Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer dari Presiden Jokowi

JABARNEWS | JAKARTA – Tenaga honorer akhirnya bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Anggota Komite III DPD RI, Evi Zainal Abidin turut antusias dengan ditandatanganinya perpres tersebut.

Dengan demikian, penantian panjang peserta tes PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019 lalu akhirnya terjawab sudah.

“Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan,” kata Evi dikutip dari RRI pada Selasa (29/9/2020).

Evi berharap dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses Nomoe Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Tiap Polres di Jabar Akan Miliki Teknologi Anti Hoax

Dengan begitu, pemerintah daerah atau pemda masing-masing bisa menerbitkan surat keputusan (SK) PPPK, sehingga gaji perdana para PPPK dapat cair tahun ini.

“Rata-rata mereka yang lulus tes tahap I telah mengabdi lebih dari 15 tahun, bahkan ada yang di atas 20 tahun, tak ada alasan untuk menunda lebih lama lagi,” ujar Evi.

Evi juga berharap proses penerbitan NIP PPPK tidak muncul polemik baru. Dalam tahap ini, menurutnya, BKN hanya memproses NIP PPPK yang diusulkan oleh instansi terkait, baik di pusat maupun daerah.

“Jadi, sepertinya yang sudah lulus PPPK tahap I tidak secara otomatis akan menerima NIP. Ini perlu dipertegas duduk persoalannya, jangan sampai berpotensi memunculkan polemik baru,” ujar Evi.

Baca Juga:  Yuk Ah!..Lihat Strategi Radovic

Rekrutmen PPPK tahap I tersebut dari jalur honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Ada sekitar 51 ribu tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus.

Adapun rinciannya, terdapat tenaga guru sebanyak 34.954, tenaga kesehatan 1.792, dan tenaga penyuluh pertanian 11.670.

Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan setelah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ditandatangani Presiden Jokowi, perpres tersebut diajukan proses administrasi di Kemenkumham untuk kemudian diundangkan.

Baca Juga:  Dear Oded M Danial, Delapan Kepala Keluarga Korban Gusuran Tamansari Ingin Berdialog

Selanjutnya, kata Bima, setelah resmi diundangkan proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.

Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu. Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.

“Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif,” ujar Bima.

Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai. Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi. (Red)