Komnas Perempuan Kritik Penunjukan Ramadio Jadi Plt Bupati Buton Utara, Kenapa?

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Bupati Buton Utara Ramadio ditunjuk menjadi Plt Bupati Buton Utara. Penunjukan Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara menuai kritik. Ini dikarenakan status Ramadio yang menjadi tersangka asusila anak di bawah umur.

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan khawatir ditunjuknya Wakil Bupati Buton Utara Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara mengganggu pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan gender.

“Kami secara khusus mengkhawatirkan ketika posisinya sudah menjadi Bupati Plt, dia akan memiliki power yang lebih untuk terus menggunakan relasi kuasa untuk menunda pemenuhan keadilan korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:  Si Jago Merah Ngamuk di Pemukiman Padat Penduduk Cianjur, Habisi Tiga Rumah

Kasus itu mencuat pada Desember 2019. Ramadio pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia tidak ditahan.

Pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.

Komnas Perempuan pun melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini. Sebab tersangka lain telah disidangkan.

Terdakwa berinisial T alias L yang berperan sebagai muncikari bahkan kini sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2020, Indramayu Siap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

“Kedua, yang harus dilihat, menjadi tidak adil buat tersangka lain atau yang saat ini sedang menunggu proses kasasi, tantenya, karena tantenya sudah dipidana,” ucap dia.

Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Komnas Perempuan pun menyusun beberapa poin rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait kasus ini. Salah satunya adalah mendorong JPU dan pengadilan agar Ramadio dapat segera disidangkan.

“Merekomendasikan jaksa penuntut umum dan Pengadilan Negeri Raha untuk segera menyidangkan kasus ini,” tutur Siti.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Bangun Enam Hidran Umum di Kecamatan Cibarusah

Untuk diketahui, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku asusila anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku muncikari dengan inisial T alias L.

Wakil Bupati Buton Utara diduga menggauli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019. Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L. (Red)