Mendagri Luncurkan Mesin ADM Untuk Mencetak Dokumen Kependudukan

JABARNEWS | JAKARTA – Mendagri lucurkan sebuah mesin yang berguna untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri oleh masyarakat. Mesin ini dinamakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, dengan mesin ADM ini masyarakat bisa langsung mencetak dokumen kependudukannya sewaktu-waktu.

“Pada hari libur pun bisa dan tidak terikat wilayah administrasi,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari Tribun, Rabu (30/9/2020).

Kelebihan mesin tersebut dikatakan Zudan, bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan. Ia pun menuturkan, ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM juga bisa mencetak 24 jenis dokumen kependudukan.

Baca Juga:  Arsjad Rasjid akan Kerja Habis-habisan Demi menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

“Setiap ADM mampu mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akta kelahiran, hingga kartu keluarga (KK) dalam hitungan menit,” ungkap Zudan.

Mesin ADM ini rencananya akan disimpan di beberapa ruang publik (tempat keramaian) dan tidak boleh di kantor Dinas Dukcapil setempat. Tak hanya itu, Mendagri juga berencana menyimpan ADM di bandara dan stasiun kereta api untuk memudahkan masyarakat yang hendak bepergian dan membutuhkan dokumen administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Begini Alasan Yusril Ogah Ke Prabowo-Sandi

Dengan demikian masyarakat tidak perlu mengurus dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil,” ucap Zudan.

Zudan menyebutkan, pada 2020 rencananya akan ada 144 ADM yang dipasang di seluruh Indonesia. Dalam pengadaan ADM, Kemendagri bekerja sama dengan PT Sinergi Nasional Rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi dan KLHK Datangi Sejumlah Pabrik di Purwakarta, Ada Apa?

“Jadi mesin ADM dihibahkan dipinjampakaikan oleh pihak ketiga untuk dipakai oleh Kemendagri. Kemendagri kemudian melanjutkan ADM ini kepada Kabupaten/Kota yang dinilai berprestasi,” tutur Zudan.

Meski demikian, kata dia, ADM ini boleh dipakai selamanya asalkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dirawat dengan baik. Zudan berpesan, apabila kertas HVS-nya dan toner habis harus diisi kembali.

“Bila blanko KTP-el nya habis juga harus diisi lagi agar terus bisa melayani masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (Red)