BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Cara Dapatkan Diskon Iuran 99 Persen

JABARNEWS | CIMAHI – Pendemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna memulihkan ekonomi nasional.

Setelah sebelumnya memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui relakasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung bergerak cepat untuk melakukan sosialiasi kepada para pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.

“Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis pada kegiatan Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring belum lama ini.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno, serta Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainudin sebagai penanggap.

Acara tersebut juga diikuti 6.350 peserta dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Polres Asahan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi, Total Ada 16 Adegan

Dalam sambutannya Soeprayitno menekankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi Covid-19.

Sedangkan Haiyani dalam pidatonya mengimbau kepada para pemberi kerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BPJAMSOSTEK. Selain itu bagi yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.

Dalam paparannya Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis menjelaskan bahwa terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama. Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%.

Baca Juga:  Hampir 100 Persen Warga Bekasi Termia BLT Dana Desa, Ini Sebabnya

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022. Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022. Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Baca Juga:  Baru Sehari Jalani Isolasi, Pasien Reaktif Covid-19 Ini Meninggal Dunia

Meski iurannya turun, namun Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

“Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap”, terang Ilyas.

Sementara itu di tempat berbeda, Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi, Aang Supono, melalui siaran pers yang diterima Jabarnews.com, Rabu (30/9/2020) menuturkan dengan adanya program relaksasi iuran ini semoga dapat membantu perusahaan dalam membayar iuran di masa pandemi ini. Meskipun iurannya turun, tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta.

“Kami justru mendorong pelaku usaha dan pemberi kerja di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi ini, karena iuran yang sangat terjangkau”. tuturnya. (Red)