Ingat, Mulai September 2020 Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menurunkan pembayaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau kini dikenal BP Jamsostek. Hal ini mulai berlaku 1 September 2020.

Kebijakan itu sebagai upaya meringankan ekonomi di tengah tekanan pandemi covid-19 (virus corona).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid itu diteken pada 31 Agustus dan berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2020. Dalam beleid itu, Jokowi menyatakan pemerintah memberikan penyesuaian iuran bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu.

Penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan, keringanan iuran JKK dan iuran JKM, serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP,” terang Jokowi dalam Pasal 3 ayat 2 di PP tersebut, dikutip Senin (7/9/2020).

Baca Juga:  Ngeri.. Seorang Wanita Asal Purwakarta Tewas Dibunuh di Bekasi

Keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran JKK menjadi hanya satu persen yang ditanggung. Iuran JKK bagi peserta penerima upah terbagi menjadi lima kategori. ”

Pertama, tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar satu persen dikali 0,24 persen dari upah, sehingga menjadi 0,0024 persen dari upah sebulan. Kedua, tingkat risiko rendah satu persen dikali 0,54 persen menjadi 0,0054 persen per bulan.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Minta Kemenkes Cari Biang Kerok Gagal Ginjal Akut

Ketiga, tingkat risiko sedang sebesar satu persen dikali 0,89 persen menjadi 0,0089 persen per bulan. Keempat, tingkat risiko tinggi satu persen dikali 1,27 persen menjadi 0,0127 persen per bulan dan kelima, tingkat risiko sangat tinggi, yaitu satu persen dikali 1,74 persen menjadi 0,0174 persen per bulan.

Lalu, untuk iuran JKK bagi peserta bukan penerima upah sebesar satu persen dari iuran nominal peserta. Hal ini berlaku juga untuk pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja di usaha jasa konstruksi ditetapkan sebesar satu persen dikali 1,74 persen sama dengan 0,0174 persen per bulan.

Kemudian, untuk iuran JKK bagi pekerja yang tidak diketahui upahnya, maka besar iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi. Selanjutnya, untuk iuran Jaminan Kematian diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi 1 persen.

Baca Juga:  Penting! Menteri PPPA Ingatkan Pesantren Untuk Perhatikan Hal Berikut

Ketentuan rincinya, iuran bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen menjadi 0,003 persen per bulan dan peserta bukan penerima upah sebesar 1 persen dikali Rp6.800 menjadi Rp68 per bulan.

Formula ini juga berlaku untuk pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. Hanya saja, seluruh keringanan ini baru bisa didapat bila pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu mendaftar sebelum Agustus 2020 dan sudah melunasi iuran sampai Juli 2020. (Red)