JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya serta Forum Kordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tasikmalaya menyambangi posko pemenangan atau kampanye pasangan calon bupati dan wakil Bupati.
Dalam kunjungan tersebut, KPU, Bawaslu dan Forkopimda melakukan sosialisasi tentang aturan kampanye di masa pandemi Covid-19 seperti yang tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.
“Kita sampaikan bagaimana teknis kampanye ditengah pandemi sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin, Rabu (30/9/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda menuturkan, kampanye pilkada serentak tahun 2020 berbeda dengan kampanye pada Pilkada sebelumnya. Pasangan calon dan tim kampanya harus menerapkan protokol kesehatan dan tidak mengerahkan massa.
“Kita sosialisasikam aturannya kepada paslon dan tim kampanye. Kami juga tentu nantinya akan ada pengawasan tambahan, selain money politik, netralitas ASN, ada juga tentang protokol kesehatan,” ucap Dodi.
Kunjungan penyelenggara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya ini dimulai dari nomor urut 1 pangan Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya, Pasangan urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, nomor urut 3 Cep Zamzam Dzulfikar-Padil Karsoma dan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz. (Red)