Mulai Besok, 850 Petugas Kebersihan di Bandung Pindah Status Jadi DLHK

JABARNEWS | BANDUNG – Sabanyak 850 orang petugas kebersihan jalan di Kota Bandung pada tanggal 1 Oktober 2020 besok akan berpindah status menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Kepala DLHK Kota Bandung, Kamalia Purba mengatakan, perpindahan status kepegawaian tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

“Besok mereka menjadi pegawai kita semua (850 penyapu jalan),” katanya, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:  Wuihhh ... Emil Ingin Bangun Toilet Berstandar Hotel Bintang 3

Dijelaskannya, para penyapu jalan di Kota Bandung tersebut merupakan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi, mereka dikontrak pertahun dengan evaluasi kinerja yang dilakukan tiap tiga bulan sekali.

Katanya, mereka mendapatkan gaji upah minimun sesuai Kota Bandung ditambah jaminan kesehatan, hari tua dan kecelakaan saat bekerja. Ia mengatakan, pada saat bertugas di PD kebersihan para penyapu jalan bekerja di 4 titik di wilayah Kota Bandung yaitu wilayah Barat, Selatan, Timur dan Utara.

Baca Juga:  Gunung Sinabung Erupsi, Tinggi Kolom Abu 800 Meter

Namun, saat ini mereka akan dibagi ke enam wilayah untuk menambah peningkatan layanan kepada masyarakat.

“Petugas kebersihan kaitan kewenangan penyapuan jalan sesuai perda 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah pasal transisi mulai Oktober 2020 penyapuan itu dipindahkan kewenangan ke DLHK,” katanya.

Baca Juga:  Polda Jabar: Resmi Jadi DPO, Tangkap Licinnya Keberadaan Harun Masiku

Kamalia menambahkan, pada 2021 tanggung jawab pengangkutan sampah diserahkan ke DLHK. Meski status penyapu jalan sudah berada di bawah DLHK namun pihaknya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan penanganan sampah tersebut.

Ia mengatakan, pengumpulan sampah di Kota Bandung masih didominasi berasal dari pusat-pusat Kota Bandung. (Red)