Dalami Kasus RTH, KPK Periksa PNS Setda Kota Bandung

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung pada 2021-2013. Penyidik mengorek keterangan dari Irman, pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka DS (Dadang Suganda),” ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari laman Medcom.id, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:  Herman Suherman: Warga Cianjur Selatan Butuh Pasokan Listrik PLN

Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta bernama Diki Afandi dan Hasbullah. Lembaga Antirasuah juga memeriksa dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Novia Betesda Siahaan dan Amanda Ayudhia.

“Mereka diperiksa untuk saksi yang sama,” kata dia.

Kasus rasuah ini bermula pada 2011. Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH. Anggaran pengadaan pada 2012 diusulkan Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Bagi Pekerja Bergaji Di Bawah Rp5 Juta, Simak Ya

Dalam proses Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, anggota dewan meminta penambahan anggaran untuk menambah lokasi RTH. Anggaran yang diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 senilai Rp57,21 miliar.

Namun, usulan naik menjadi Rp123,93 miliar. Akhirnya, anggaran yang direalisasikan yakni Rp115,22 miliar untuk tujuh kecamatan yang terdiri atas 210 bidang tanah.

Baca Juga:  Unggul Jumlah Pemain Timnas Indonesia Tak Mampu Tundukan Thailand

Lokasi lahan yang akan dibeli atau dibebaskan telah disiapkan sebelumnya dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain Dadang, dua tersangka lainnya yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat. (Red)