Ini Pengumuman BKN untuk Peserta CPNS Formasi Guru

JABARNEWS | JAKARTA – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pusat dan daerah menyampaikan dokumen pendukung Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta formasi jabatan guru.

Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

“Karena tahapan pengolahan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 dijadwalkan Oktober 2020, ada informasi penting dari Panselnas untuk seluruh instansi baik pusat maupun daerah,” ujar Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:  Jokowi Kunjungi 2 Desa Pakai Motor

Setiap instansi, lanjutnya, harus menyiapkan dokumen pendukung Serdik berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik pada saat pendaftaran. Juga telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang bertanda tangan Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait Instansi. Kemudian mengirimkannya ke BKN paling lambat 5 Oktober 2020.

Baca Juga:  Begini Kata SBY Usai Bertemu Prabowo

“Pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan guru dilakukan oleh masing-masing Instansi,” tuturnya.

Melalui surat tersebut ditekankan bahwa ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Serdik saat awal pendaftaran di portal SSCN BKN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Positif Covid-19, Ini Penyebabnya

Selain itu Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya bisa diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2019. (Red)