Dinas Bina Marga Jawa Barat Digugat Seorang Warga Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat digugat oleh seorang warga Purwakarta bernama Dadan Sugianto terkait kepemilikan lahan seluas 14.000 meter persegi yang berlokasi di Kampung Blok Kebon Kelapa RT 15 RW 04 Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Lokasi tersebut dulunya bernama Kampung Gunung Sembung, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Selain, Bina Marga Jabar, Dadan juga menggugat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), Kepala Desa Malangnengah, dan BPN Purwakarta. PT PSBI sendiri memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Adapun sekarang lahan tersebut terkena pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Di mana PT PSBI sebagai instansi pemohon tanah yang kemudian akan dibangun trase Kereta Cepat Jakarta Bandung yang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategi Nasional. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional Nomor Urut 60.

Baca Juga:  Waduh! Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 200 per Hari, Menkes Budi Sebut Pemicu Penyebarannya Akibat Pancaroba

Diketahui, penggugat atau Dadan Sugianto mengajukan gugatannya pada 30 Januari 2020 dengan register di Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor: 3/PDT.G/2020/PN.PWK. Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dari hasil membeli dari kakeknya sejak tahun 1990.

Adapun saat ini proses persidangan memasuki pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pihak penggugat. Berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Purwakarta, kali ini pihak penggugat menghadirkan empat orang saksi.

Ditemui di sela persidangan, pengacara penggugat, Antonius Stanis SH MH menyebutkan, dengan proses sidang hari ini pihaknya semakin yakin bahwa posisi tanah yang disengketakan berawal dari administrasi yang acak-acakan.

Baca Juga:  Terinspirasi Wabah Virus Corona, Grup Musik Slank Tulis Lagu

“Kasus ini berawal dari tanah klien kami yang diklaim Bina Marga. Karena diklaim Bina Marga, maka seolah-olah tanah tersebut boleh digunakan tanpa seizin klien kami sebagai pemiliknya,” kata Antonius Stanis, Rabu (30/9/2020).

Terpisah, Kabag Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Arief Najmudin yang merupakan kuasa hukum Dinas Bina Marga Provinsi Jabar mengatakan, objek sengketa termasuk ke dalam aset pemerintah daerah yang tercatat dalam Daftar Inventaris Barang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.

“Kami memiliki bukti-bukti yang asli dan dokumen lengkap. Termasuk peta-peta dan lainnya,” ujar Arief Najmudin.

Baca Juga:  Warga Kabupaten Bogor Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Disinggung terkait jalannya persidangan, pihaknya tetap mengikuti setiap tahapannya. Pihaknya pun memiliki bukti-bukti lengkap kepemilikan. Adapun klaim penggugat berdasarkan jual beli waris ada segel, tapi segelnya nggak ada sebagai bukti kepemilikan. Karena tentu saja harus dibuktikan keabsahannya di mata hukum tentang pembelian tersebut.

“Ya kita ikuti saja lah jalannya persidangan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Dadan sudah pernah mengajukan gugatan ke PN Purwakarta dengan Nomor Register Nomor 21/PDT.G/2019/PN.Pwk dan telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada intinya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO).

Gugatan tersebut ditolak karena tidak memenuhi ketentuan kompetensi absolut mengenai kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Purwakarta. (Red)