Berikut Tujuh Calon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting, mengatakan ada tujuh pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2020.

“Sumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) kepala daerah 29 September 2020 pukul 12.20 WIB,” kata Evi lewat pesan singkat dilansir dari laman Tempo.co, Kamis (1/10/2020).

Pasangan calon gubernur yang tidak lolos adalah Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi yang mendaftar di pemilihan Gubernur Bengkulu. Keduanya diusung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Perindo.

Baca Juga:  Peringati Tragedi Wasior Berdarah, Mahasiswa Papua Lakukan Aksi Bisu di Gedung Sate

“Calon a.n Agusrin Maryono. Mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran,” kata Evi.

Sementara enam pasangan calon bupati adalah:

1. Fonaha Zega-Emanuel Zabua. Keduanya maju di Pilbup Nias Utara melalui jalur perseorangan.Fonaha Zega diketahui belum melewati jeda 5 tahun karena didakwa ancaman 5 tahun atau lebih.

Baca Juga:  Unisba Bantu Ciptakan Mobile Lab BSL-2 Untuk Perangi Covid-19

2. Iriadi Tumenggung-Agus Syahdeman (Pilbup Solok). Keduanya diusung Partai Demokrat, PDIP, dan Hanura. Tidak lolos tes kesehatan.

3. Hipni-Melin Haryani Wijaya (Pilbup Lampung Selatan). Pengusung PAN, PKB, dan Gerindra. Tidak lolos karena Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.

4. Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (Pilbup Dompu). Pengusung: Golkar, PPP, Demokrat, PAN. Tidak lolos karena Syaifurrahman merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.

Baca Juga:  DPD RI Dorong Pemda Dukung Kebijakan Kemenparekraf

5. Herwin Yatim-Mustar Labolo (Pilbup Banggai). Pengusung: PDIP, PKS, Perindo. Tidak lolos karena ada pelanggaran administrasi. Bapaslon sebagai inkumben bupati melaksanakan pelantikan ASN pada tanggal 22 April 2020. Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah klarifikasi kepada saksi-saksi.

6. Herman Antu Basik-Sularso (Pilbup Merauke). Pengusung: Golkar dan Gerindra. Tidak lolos karena ijazah SMA calon bupati tidak terdaftar di sekolah. (Red)