Ini Sanksi Terbaru Pelanggaran Protokol Kesehatan di Serdang Bedagai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai, Irman mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan denda berkisar Rp50 ribu sampai Rp300 ribu.

“Sudah ada Perbup nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Ketua DPRD Serdang Bedagai, Rizky Ramadhan, Kamis (1/10/2020).

Dijelaskannya, pada Perbup tersebut sudah diterangkan pada pasal-pasal berupa kewajiban dan sanksi akan diterima perorangan dan pelaku usaha di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Penerapan sanksi bagi yang melanggar Perbup nomor 35 tahun 2020, leading sector nya Satpol PP,” katanya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon menjelaskan, bagi perorangan dan pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan pasal demi pasal yang ada di Perbup nomor 35 tahun 2020

Baca Juga:  Waduh, Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Bertambah 32 Orang

“Pada pasal di Perbup nomor 35 tahun 2020 mengatur sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha yang tidak mengindahkannya,” katanya.

Dijelaskannya, tahap sosialiasi beberapa Minggu tentang Perbup nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai, ke pelaku usaha, baik rumah makan, tempat hiburan dan lokasi wisata. Untuk sosialisasi akan melibatkan Dinas Kesehatan dan camat.

“Untuk sementara dilakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha tentang Perbup nomor 35 tahun 2020,” ucapnya.

Masih kata Fajar, pada pasal 3 diterangkan perorangan wajib melakukan 4 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan. Pada pasal 4 menguatkan pasal 3 yaitu perorangan wajib menggunakan pelindung diri dengan memakai masker, melakukan pembatasan interaksi fisik, pencuci tangan.

Baca Juga:  Olahraga Petanque Mulai Digemari Masyarakat Ciamis

“Untuk perorangan wajib menggunakan masker dan pembatasan interaksi fisik dengan jaga jarak,” terang Fajar.

Dikatakannya, sedangkan pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi, edukasi dan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan informasi tentang pencegahan Covid-19. Menyedikan sarana dan prasarana 4 M, mengupayakan jaga jarak, karyawan dan pengunjung, melarang orang tidak menggunakan masker masuk ketempat usaha.

“Bagi perorangan atau pelaku usaha tidak mengindahkan Perbup nomor 35 tahun 2020 ada sanksi, baik sanksi ringan atau berat,” pungkasnya.

Dijelaskan Fajar, pada pasal 7 diterangkan bagi perorang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (1) hurup a dari point 1 dan point 2 dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan pasilitas umum dan denda adminitrasi sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Buka Suara Soal Beras Bercampur Plastik di Purwakarta

“Ini sanksi diberikan pada perorangan yang tidak mengindahkan Perbup nomor 35 tahun 2020,” imbuhnya.

Pada pasal 8, diterangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan pasilitas umum yag melangar kewajiban dimaksud pada pasal 4 ayat (1) hurup b akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, denda adminitrasi sebesar Rp300 ribu, penghentian sementara operasional dan pencabutan izin usaha.

“Pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perbup nomor 35 dapat dikenakan sanksi berupa pnghentian sementara operasional pelaku usaha yang tetap mengabaikan kewajiban dimakdus pada pasal 4 ayat (1) hurup b,” tegasnya. (Ptr)