Pemkot Bandung Bubarkan PD Kebersihan, Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan, terhitung 1 Oktober 2020, kewenangan penyapuan jalan diambil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Hal tersebut dituturkannya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, kewenangan pengangkutan sampah pun turut diambil DLHK.

“Tetapi belum kita pastikan soal rencana pembubaran ini,” kata Ema di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:  Akhirnya Ojol Bisa Bawa Penumpang Lagi Saat PSBB

Menurut dia, saat ini pengangkutan sampah masih dilakukan PD Kebersihan. Akan tetapi kegiatan penyapuan telah diambil DLHK dan petugas telah berpindah dari pegawai BUMD menjadi DLHK.

“Kurang lebih ada 872 petugas yang tersebar di seluruh Kota Bandung,” ucapnya.

Sambung Ema, sistem pengelolaan penyapuan jalan yang kini dipegang DLHK akan menerapkan menerapkan zona pelayanan yang sebelumnya di PD Kebersihan hanya empat zona.

“Selain hal itu, beberapa peran pengawasan akan difungsikan dengan membentuk kepala zona (kazon) dan koordinator wilayah (korwil),” ujar dia.

Baca Juga:  Fokus Pengobatan, Wali Kota Bandung Oded M Danial Serahkan Jabatan ke Yana Wakilnya

Menurut dia, peralihan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat di Kota Bandung. Namun sebagai konsekuensi PD Kebersihan akan dibubarkan.

“Saat ini kita sudah mengajukan permohonan kepada DPRD untuk menarik peraturan tentang PD Kebersihan termasuk penarikan Raperda Retribusi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Bandung Kamalia Purbania mengatakan sebanyak 872 penyapu jalan di Kota Bandung berpindah status dari pegawai PD Kebersihan menjadi DLHK per 1 Oktober.

Baca Juga:  Selama Tahun 2022, Pendapatan PLN Capai Rp311,1 Triliun

“Mereka menjadi pegawai kita semua (850 penyapu jalan), dan mereka penyapu jalan adalah pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kamalia.

Menurutnya, para pegawai tersebut dikontrak pertahun dengan evaluasi kinerja yang dilakukan tiap tiga bulan sekali, dan mendapat gaji upah minimum sesuai dengan Kota Bandung. (Red)