Satpol PP Bandung: Rp47 Juta Dikumpulkan Dari Pelanggar Protokol Kesehatan

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priyono menerangkan, pihaknya telah mengumpulkan uang sebesar Rp47 juta dari hasil denda pelanggar protokol kesehatan.

Uang yang terkumpul tersebut, dari hasil operasi yustisi yang dilakukan selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga:  Sejumlah PR Di HUT Kota Banjar Ke-17

“Mayoritas dana ini didapat dari pelanggar yakni badan usaha yang kedapatan beroperasi melebihi jam yang sudah ditentukan dan ini tercatat dari tanggal 1 sampai 30 September,” kata Agus di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, denda terberat diberikan kepada perorangan dan badan usaha yang telah dua kali kedapatan melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota tentang AKB. Pelanggaran dimaksud adalah sanksi ringan dan sanksi sedang.

Baca Juga:  Tak Terhalang Covid-19, Program PESAT bank bjb Bantu UMKM Tetap Berjalan

“Dari pelaksanaan AKB yang sudah kita lalui, Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan sanksi denda kurang lebih ke 143 badan jumlahnya hampir Rp47 juta. Untuk sanksi perorangan dikenai Rp100 ribu dan sanksi badan usaha Rp500 ribu,” ucapnya.

Baca Juga:  Waspada! Catut Nama Kapolres Cianjur, Pelaku Pakai WA Untuk Menipu

Agus mengatakan, badan usaha seperti ritel atau pertokoan yang melanggar mengaku tidak mengetahui tentang pembatasan jam operasional. Adapun hasil denda senilai Rp47 juta tersebut masuk kepada kas daerah. (Red)