Acara Dangdutan KPU Kabupaten Tasikmalaya Menuai Kecaman

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyesalkan acara dangdutan berlatar belakang spanduk Rapat Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Acara dangdutan itu kemudian menjadi viral di media sosial dan pesan berantai, setelah ada yang memvideokannya. Dalam video viral itu, petugas KPU dan panitia acara tampak astik berjoget tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Direktur DEEP Indonesia Yusfitriadi mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2020 semestinya menjadi tonggak utama dalam pelaksanaan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Bukan Malah mengacuhkannya.

“Lebih mirisnya lagi, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya juga ikut berjoget di acara dangdutan tersebut. Apabila penyelenggara pemilu saja seperti ini, bagaimana nanti tahapan kampanye dua bulan ke depan?” kata Yusfitriadi, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:  Jokowi Restui Gibran Maju Cawapres Dampingi Prabiwo Subianto di Pilpres 2024, Ini Katanya

Dia mengkhawatirkan aksi dangdutan itu pun kembali terjadi pada tahapan Pilkada 2020, yang memang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye.

“Alih-alih dapat menjalankan dengan baik aturan PKPU 13 Tahun 2020, yang terjadi justru pengabaian terhadap aturan yang ada. Tidak menutup kemungkinan hal ini juga dapat terjadi di tahapan berikutnya,” katanya.

Yusfitriadi berharap, kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga dalam pelaksanaan pilkada. Dia pun berharap tidak terulang aksi serupa untuk kedua kalinya.

Di tengah ancaman kasus Covid-19 yang semakin tinggi, kata dia, mestinya semua pihak dapat mewaspadai penyebaran virus corona. Bagaimanapun, kesehatan masyarakat jauh lebih diutamakan dari apapun. 

Baca Juga:  Dengarkan Masukan, Kemendikbud Cabut Klaster Pendidikan dari Draf RUU Cipta Kerja

“Atas dasar hal ini, DEEP mendorong KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta maaf kepada publik dan berjanji tidak mengulangi kejadian serupa,” ucapnya.

“Atau kegiatan lain yang mengabaiakan protokol kesehatan dan memebahayakan kesehatan penyelenggara, peserta pilkada, ataupun pemilih,” katanya menambahkan.

DEEP Indonesia, lanjut dia, meminta seluruh penyelenggara dan peserta pilkada, maupun pemilih, untuk menyaratkan kepatuhan pada protokol kesehatan.

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, kata Yusfitriadi, diharapkan dapat menindak tegas pihak manapun yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami mendorong penegak hukum untuk segera memproses hukum atas perilaku melawan hukum tersebut, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  BRSPDSN Wyata Guna Bandung Salurkan 2.756 Bansos Bagi Disabilitas Netra

Ketua KPU Kabupaten Taskimalaya Zamzam Jamaludin membenarkan bahwa kegiatan joged bersama yang videonya viral merupakan pegawai KPU dan panitia acara.

Meski begitu, dia menekankan bahwa dangdutan itu dilakukan setelah acara rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon telah usai.

“Pertama kita gelar acara pleno terbuka pengundian nomor urut calon dengan aman tertib dan sukses. Terakhir ada kegiatan joged itu memang di luar acara utama” katanya. 

KPU Kabupaten Tasikmalaya juga meminta maaf atas kejadian tersebut. “Tentunya ini menjadi bahan kami memperbaki diri. Kami jadikan kejadian kemarin sebagai pelajaran,” imbuh Zamzam. (Yoy)