Guru Ngaji dan Honorer Akan Dapatkan Subsidi Gaji

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sisa anggaran program subsidi gaji yang tidak terserap bakal dikembalikan ke kas negara. Dana itu selanjutnya akan untuk direlokasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama.

“Selain pekerja bergaji di bawah 5 juta ada sektor lain yang juga membutuhkan subsidi upah ini, yaitu guru honorer di lingkungan Kemendikbud, Kemenag, dan guru ngaji yang selama ini membutuhkan,” ujar Ida Fauziyah dalam konferensi video, Kamis (1/10/2020).

Pasalnya, Ida Fauziyah memperkirakan kementeriannya hanya dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja. Angka tersebut sesuai dengan data yang telah divalidasi dan diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pemain Paling Merepotkan Ardi Idrus Akhirnya Terungkap

Padahal, semula pemerintah menargetkan bantuan total Rp 2,4 juta untuk empat bulan tersebut akan diserahkan kepada 15,7 juta pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun demikian, Ida masih belum tahu persis berapa sisa anggaran yang akan direlokasi tersebut.

“Jadi setelah realisasi dituntaskan, data masuk dan divalidasi, setelah semua clear baru kami serahkan ke kas negara sisanya. Angka persisnya baru ketahuan sampai realisasi tahap kelima selesai. Tapi kira-kira dana ini kami gunakan untuk 12,4 juta dan sisanya dikembalikan ke kas negara,” ujar Ida Fauziyah.

Seperti diketahui, BP Jamsostek telah menyerahkan data dalam enam gelombang sejak 24 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, data yang diserahkan adalah 2,5 juta. Setelah itu, gelombang kedua 3 juta, gelombang ketiga 3,5 juta, serta gelombang keempat 2,8 juta.

Baca Juga:  Barang Bukti Narkoba Jaringan Lintas Negara Dimusnahkan Polrestro Bekasi

Teranyar, BP Jamsostek menyerahkan 578.230 nomor rekening pada 29 September 2020 dan 40.358 nomor rekening pada 30 September.

“Kami sudah terima data gelombang keenam tapi karena data tambahan, kami masukkan ke data batch 5, yaitu totalnya menjadi 618.588 nomor rekening,” ujar dia.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan lembaganya sejatinya telah mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Namun setelah melalui proses validasi berlapis, sebanyak 2,4 juta nomor rekening dianggap tidak valid. Sehingga, total nomor rekening yang diserahkan ke Kemenaker adalah untuk 12,4 juta penerima.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Rumah Yang Jadi Pabrik Miras Palsu di Cianjur

Agus mengatakan sedikitnya ada dua penyebab 2,4 juta data nomor rekening tersebut tidak bisa dilanjutkan prosesnya, antara lain sebanyak 1,8 juta atau 75 persen dari data yang tidak valid adalah tidak sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria yang dimaksud adalah berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Selain karena tidak memenuhi kriteria, data tidak bisa diteruskan sebagai penerima subsidi upah adalah lantaran gagal konfirmasi ulang. Hal ini terjadi pada 600 ribu nomor rekening atau 25 persen dari data yang tidak dilanjutkan. (Red)