Unggahan Foto Sahrul Gunawan dengan Ridwan Kamil Berbuntut Panjang

JABARNEWS | BANDUNG – Calon Wakil Bupati Bandung di Pilkada 2020, Sahrul Gunawan mengunggah foto bersama pasangannya, Dadang Supriatna dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Instagram.

Foto yang diunggah enam hari lalu itu berbuntut panjang, karena kini Bawaslu melakukan penelusuran dugaan pelanggaran. Apalagi, dalam postingan itu disebutkan bahwa Ridwan Kamil merestui pasangan Dadang-Sahrul.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengaku sudah mengetahui perihal informasi tersebut. Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan penelusuran dan akan menangani dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Imbau Warga Dukung Uji Vaksin Covid-19

Pasalnya, terang Zaki, fasilitas negara tak diperkenankan untuk aktivitas politik, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mendagri. Dalam foto tersebut, Sahrul mengaku bertemu Ridwan Kamil di rumah dinas gubernur.

“Kami masih menelusuri, akan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Kalau kami tegas saja, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam hal ini rumah jabatan untuk aktivitas politik,” kata Zaki, Kamis (1/10/2020).

Sebatas pengetahuannya, Zaki mengaku bahwa pasangan calon tersebut diketahui mengunjungi rumah dinas gubernur, yakni di Gedung Pakuan. Di rumah dinas itu,  diduga muncul pernyataan Ridwan Kamil untuk mengajak memilih paslon tertentu.

Baca Juga:  Pertanggungjawaban APBD 2019, Ridwan Kamil Sampaikan 6 Komponen Ini

“Calon berkunjung ke rumah dinas gubernur, kemudian di situ muncul pernyataan foto bersama antara gubernur dan salah satu pasangan calon di Kabupaten Bandung. Disebutkan bahwa gubernur mengajak memilih salah satu calon,” katanya.

Zaki menambahkan, penelusuran Bawai terkait ada atau tidaknya pernyataan berupa dukungan gubernur, serta apakah kegiatan itu dilakukan di rumah dinas ataukah bukan. Kini, Bawaslu sedang mempelajari dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Bangun 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru

“Kami pelajari dulu lah pembuktian di situ, tapi aturan ini bisa kena aturan Pilkada atau aturan Undang-Undang lainnya. Yang jelas, sudah ada edaran Mendagri larangan terhadap penggunaan fasilitas negara,” ucap dia.

Meski begitu, Zaki menekankan, Bawaslu pun akan melihat dari konteks siapa yang diduga melakukan pelanggaran. “Ini dugaan pelanggaran dilakukan oleh calonnya ataukah oleh pejabat negaranya dalam hal ini gubernur,” pungkasnya. (Yoy)