Pemkot Depok Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 27 Oktober 2020

JABARNEWS | DEPOK – Kota Depok memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional hingga 27 Oktber 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat, Dadang Wihana mengatakan, pemberlakuan PSBB ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB secara Proposional di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek).

Baca Juga:  Dua Jenis Speedometer Yang Sering Dipasang Pada Sepeda Motor

PSBB secara Proporsional dalam skala mikro, dilakukan sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. Dadang mengatakan, PSBB dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

“Berdasarkan Status Kota Depok per 28 Oktober 2020 wilayah Bodetabek kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah,” kata Dadang, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:  Satu Hakim di PN Bandung Positif Covid-19, Pelayanan Sidang Dikurangi

Menurut Dadang, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19. Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan virus Corona.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Ungkap Fakta Baru Kematian Siswi SMP di Drainase

“Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan,” jelasnya. (Red)