Markus Nari, Terpidana Kasus E-KTP Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan anggota DPR RI Markus Nari yang merupakan terpidana kasus proyek KTP elektronik (e-KTP) ke Lapas Sukamiskin, Kamis (1/10/2020) kemarin.

“Pada Kamis (1/10), Rusdi Amin selaku jaksa eksekusi KPK telah memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, (02/10/2020).

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Polresta Cirebon Sediakan Alat Thermosafe T8 Di Pintu Masuk

Ali mengatakan, eksekusi terhadap Markus Nari merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan pada tingkat kasasi.

Dalam putusan kasasinya, majelis kasasi MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Markus Nari untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Baca Juga:  Jalan Sukanagara Cianjur Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Pada pengadilan tingkat pertama, Markus Nari divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik. Ia juga dinilai telah telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani.

Baca Juga:  Simak! Ini Jadwal Polrestabes Bandung Gelar Operasi Zebra Lodaya 2020

KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan putusan banding menyatakan Markus dihukum 7 tahun penjara. Perkara itu kemudian berlanjut di tingkat kasasi yang memutuskan Markus divonis hukuman 8 tahun penjara. (Red)