Ketiga Kalinya Pemkot Bekasi Perpanjang Masa ATHB, Ini Alasannya

JABARNEWS | BEKASI – Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi hingga 2 November mendatang telah diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

SK tersebut bernomor 300/ Kep.488-BPBD/ X/2020 tertanggal 2 Oktober 2020. SK ini juga sekaligus menindak lanjuti SK Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor Raya, Depok dan Bekasi Raya (Bodebek).

Baca Juga:  Sikap Tegas Presiden Jokowi ke Mafia Tanah: Silakan Detik Itu Juga Digebuk!

Perpanjangan ATHB ini diketahui sudah yang ketiga kalinya dilakukan di Kota Bekasi. Perpanjangan yang dilakukan sekarang ini mulai dilakukan pada hari ini Minggu (4/10/2020) hingga 2 November 2020. Batasan waktu ini pun lebih panjang sepekan dari SK Gubernur Jawa Barat yang hanya sampai 27 Oktober 2020.

Kasubag Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, tujuan dari keputusan Wali Kota ini dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bekasi untuk bisa mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat Kota Bekasi.

Baca Juga:  Setelah Wakil Ketua DPRD Cirebon Positif Covid-19, Seluruh Anggota di Test Swab

“Tujuan Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan ATHB ini sebagai langkah percepatan untuk penanganan Covid-19, dan ini jadi perpanjangan yang ketiga kalinya,” kata Sayekti seperti dilansir dari Radar Bekasi.

Lebih jauh, Sayekti menyampaikan, sesuai SK ini apabila dalam proses pelaksanaan ATHB tersebut nanti ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di tempat dari kasus tersebut.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Takluk dari Jepang 3-1 di Laga Pamungkas Piala Asia 2023

Kemudian, selama pelaksanaan dari ATHB ini diimbau kepada semuanya untuk tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan, baik di bidang pendidikan, agama, kesehatan, lingkungan perkantoran, dan fasilitas umum dan sosial.

“Segala biaya yang timbul di dalam pelaksanaan ATHB ini, dibebankan pada APBD Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sesuai pada ketentuan peraturan di perundang- undanganan,” tutup isi SK tersebut. (Red)