Bagi Para PPPK, Simak Kabar Baik dan Buruk Ini

JABARNEWS | CIMAHI – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut gembira para pegawai honorer kategori II (K2) di Kota Cimahi.

Terutama bagi mereka yang telah lolos seleksi PPPK, di mana nasibnya sudah digantungkan setahun lebih. Namun demikian, ketidakpastian mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) masih membuat para PPPK belum sepenuhnya lega.

“Saya senang, selamat buat teman-teman yang lolos PPPK mungkin sebentar lagi akan menikmati gaji walaupun SK belum turun entah kapan. Mudah-mudahan cepat,” kata Koordinator Aliansi Pegawai Honorer K2 Kota Cimahi Eko Marhendro saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Dalam seleksi awal tahun lalu, tercatat ada 21 honorer di Kota Cimahi yang lolos menjadi PPPK. Rinciannya, sebanyak 17 tenaga guru dan 4 penyuluh pertanian.

Baca Juga:  PKB Purwakarta: Dana Abadi Pesantren Bukti Kehadiran Negara

Menurut Eko, para ponorer K2 di Cimahi memiliki sedikit kekecewaan dalam proses penerimaan PPPK tahun lalu. Sebab, mereka merasa informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi saat itu simpang siur.

Saat itu, ungkap Eko, ia mewakili kawan-kawan honorer K2 berniat mendaftar lewat BKPSDMD Kota Cimahi, namun selalu dijawab masih menunggu intruksi pusat. Akan tetapi, secara tiba-tiba pihaknya mendapat informasi untuk segera melakukan pendaftaran secara online.

“Waktunya itu sudah sangat singkat dan ternyata sudah banyak yang daftar. Kami coba daftar, termasuk saya, tapi susah sekali masuk ke server. Kami kecewa, sedih juga, tapi mungkin belum waktunya,” ungkap Eko.

Baca Juga:  Tes Swab Antigen Random, Satu Orang Positif Covid-19 di Pos Penyekatan Cileunyi

Lantaran sudah berlalu, ia hanya berharap para honorer yang sudah lolos PPPK bisa segera mendapatkan NIK dan SK. Dengan demikian, honorer K2 yang lolos PPPK bisa menerima haknya dan menjalankan kewajibannya.

Terpisah, Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada BKPSDMD Kota Cimahi Jamaludin mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan para PPPK di Kota Cimahi mulai menerima gaji.

Pasalnya, BKPSDMD masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak/juknis), serta arahan lanjutan dari pemerintah pusat. Namun, kata dia, dalam waktu dekat akan diadakan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Belum bisa dipastikan kapan haknya dicarikan, kami menunggu arahan lanjutan. Kalau pemberkasan, sudah,” kata Jamaludin.

Baca Juga:  Dukung Penanganan Covid-19, PMI Kota Sukabumi Salurkan APD

Perihal seleksi awal PPPK tahun 2019, Jamaludin kurang mengetahui secara rinci termasuk kuota yang didapat Kota Cimahi. Dia neraladan, hal itu ditangani oleh pejabat yang lama. “Saya pas masuk sudah jadi,” sebutnya.

Meski belum bisa dipastikan kapan gaji PPPK dicairkan, anggaran untuk gaji dah dicantumkan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020.

Sumber dana gaji bagi PPPK di Kota Cimahi itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat, yang mencapai Rp 4.380.146.000. Namun, gaji tersebut belum bisa salurkan mengingat hingga saat ini payung hukumnya belum terbit dari pemerintah pusat. (Yoy)