DPRD Kota Bekasi Libatkan Masyarakat Bahas Raperda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi

JABARNEWS | BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melibatkan masyarakat dan juga pelaku Usaha Kecil dan UMKM ataupun Koperasi dala pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

“Saat ini kami baru mulai dengan ekspos Naskah Akademik (NA) Raperda bersama Pemerintah Kota Bekasi, Tim Pakar dan Akademisi. Untuk itu kami akan mengagendakan public hearing untuk mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat pelaku usaha UMKM dan Koperasi, sehingga Perda ini nantinya sesuai dengan iklim usaha dan dinamika ekonomi masyarakat Kota Bekasi,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi Syaifudin, Senin (5/10/2020).

Ia juga menjelaskan tentang pentingnya Kota Bekasi memiliki Perda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang mengatur tentang mekanisme pendirian usaha, perizinan, sistem kerjasama antar UMKM/koperasi, permodalan dan pemasaran, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dan pemerintah.

Baca Juga:  Warga Pangandaran Rasakan Gempa Tadi Malam, Ini Kata BMKG

“Kita berharap dengan tumbuhnya pelaku usaha/komunitas UMKM dan Koperasi di kota Bekasi akan memiliki legal standing usaha sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif, rasa aman nyaman dan tumbuh berkembang dengan baik,” tutur Syaifudin.

Syaifudin yang juga merupakan Sekretaris Pansus X ini menjelaskan bahwa nantinya selain adanya legal standing pelaku usaha UMKM/Koperasi juga akan diatur dalam Perda ini antara lain; klasifikasi UMKM yang masuk dalam kategori usaha mikro, Kecil atau menengah. Sehingga proses perizinannya pun akan sesuai dengan klasifikasinya, tidak sama rata.

Baca Juga:  Simak, Ini 4 Aturan Baru Kapolri Soal Satpam

Tugas pemerintah juga akan semakin fokus dan terstruktur dalam membantu pemberdayaan setiap UMKM dan Koperasi sesuai kelompok klasifikasinya.

“Selanjutnya pemerintah juga bisa membuka akses bagi para pelaku UMKM/Koperasi untuk mendapatkan akses ruang di toko waralaba, hotel ataupun tempat-tempat lain yang memiliki akses pemasaran dan penjualan yang lebih besar,” imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan dari data yang diperoleh, ada lebih dari 1200 UMKM/Koperasi yang berada di bawah pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi. Produk yang dihasilkan juga berbagai macam seperti kerajinan, perabot, makanan, minuman, fashion dan perdagangan umum.

“Bila 1200 UMKM dan Koperasi yang ada tersebut, semuanya punya mitra swalayan, perkantoran dan perusahaan-perusahaan di Kota bekasi, maka pertumbuhan iklim usaha dan ekonomi akan semakin pesat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Ujian Masuk Kampus Islam Digelar Secara Daring

Selain itu dengan Perda ini mendorong agar Pemkot Bekasi dapat mendata dan mendaftar UMKM/Koperasi di setiap kecamatan, memberikan kemudahan akses permodalan, membuat Balai Latihan Kerja UMKM/Koperasi, melakukan pembinaan dari sisi manajemen, membangun Galeri UMKM, termasuk memberikan akses hubungan link & match dengan usaha-usaha Besar atau Industri yang ada di kota Bekasi.

“Pemerintah bisa memberikan rekomendasi agar semua perusahaan, industri, perkantoran atau swalayan yang ada di Kota Bekasi, bermitra dengan para pelaku UMKM dan Koperasi,” pungkasnya. (Red)