Penerimaan TKK Baru di Dinas LH Bandung Barat Diduga karena Uang

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Praktik penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK) dengan menyetorkan sejumlah uang masih terjadi di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Meski begitu, calon TKK tersebut rupanya tertipu, karena tidak kunjung bekerja di pemerintah daerah.

Hal tersebut terungkap dalam video yang beredar di media sosial. Video itu merekam seorang wanita yang diduga menjadi korban penipuan penerimaan TKK yang sedang berkomunikasi dengan tiga laki-laki.

Dalam video itu, wanita berkerudung tersebut meminta pertanggungjawaban, karena sudah menyetorkan sejumlah uang. “Gimana dengan uang saya yang udah saya setorkan, kenapa saya dicoret,” tanya wanita tersebut.

Dari percakapan antara wanita dan ketiga laki-laki itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko turut disebut-sebut. Meski begitu, belum jelas apa kaitan Apung dengan dalam hal ini.

Baca Juga:  Keren! Lagu Aldi Taher Soal Messi Diunggah Akun Instagram FIFA, Begini Bunyinya

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Apung membenarkan telah melakukan pencoretan nama dan pencabutan surat keputusan pengangkatan sejumlah TKK, karena dianggap tidak memenuhi syarat.

“Saya memang benar mencoret enam TKK yang tidak sesuai rekomendasi dari Perkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman),” kata Apung, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga ada oknum ASN yang mengurus perpindahan TKK dari Dinas Perkim ke Dinas LH. ASN tersebut diduga mengganti data enam orang TKK dengan yang baru, dengan memungut sejumlah uang.

Terkait hal itu, Apung mengaku tidak tahu siapa saja TKK yang dimaksud, termasuk enam TKK baru yang dimasukan oleh oknum ASN tersebut. “Kalau itu ternyata data yang dimanipulasi, saya awalnya tidak tahu, dan baru kebuka sekarang,” ujarnya.

Baca Juga:  Mudik Nataru, Polisi Berlakukan One Way di Tol Japek

Menurut Apung, penggantian enam TKK yang direkomendasi Dinas Perkim dilakukan lantaran saat diverifikasi mereka tidak mengangkat telepon. Keenam orang yang baru pun dimasukkan dalam daftar calon TKK, meski tidak mengantongi rekomendasi Dinas Perkim.

“Yang bersangkutan (oknum ASN) sudah mengakui salah dan khilaf. Dia diberi sanksi, bukan hanya lisan tapi juga administrasi. Kalau ada informasi jual beli atau setoran uang dari TKK, itu bukan urusan dinas dan di luar sepengetahuan kami,” ucapnya.

Baca Juga:  Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers, Ini Isinya

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan bahwa persoalan TKK adalah urusan teknis di masing-masing organisasi perangkar daerah.

Soal manipulasi data TKK atau setoran uang untuk menjadi TKK, Aa Umbara menyatakan ketidaktahuannya. Ketika muncul masalah, kata dia, maka harus diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah terkait.

“TKK itu urusan teknis di dinas, saya tidak tahu, tapi kalau ada yang bermain, oknumnya kejar, harus tanggung jawab. Saya tidak mau ada ASN yang menjanjikan bisa masukkan TKK, kan sudah ada contoh (ASN ditangkap karena kasus tersebut). Itu harus jadi pelajaran,” tegasnya. (Yoy)