Pilkada Depok, Bawaslu Temukan Delapan Pelanggaran Protokol Kesehatan

JABARNEWS | DEPOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat, menemukan delapan pelanggaran kepatuhan protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada Kota Depok untuk periode 26 September sampai 4 Oktober 2020.

“Pelanggaran kepatuhan terhadap standar protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan selama kampanye yaitu peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari,” kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Depok Dede Selamet Permana di Depok, Rabu (10/07/2020)

Ia menjelaskan tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok telah berjalan lebih dari sepekan. Terhitung sejak tanggal 26 September 2020, Bawaslu Kota Depok beserta jajaran Panwas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye pasangan calon.

Baca Juga:  Menteri BUMN Kunjungi Garut, Pastikan Realisasi Program Sergab

“Kami melakukan pengawasan langsung, analisis dokumen dan investigasi dengan terlebih dahulu melakukan segala bentuk pencegahan dan sosialisasi terhadap hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan tahapan kampanye kepada pasangan calon,” tutur-nya.

Menurut dia fokus pengawasan tahapan kampanye adalah memastikan kepatuhan peserta pemilihan tidak melakukan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan giat kampanye berjalan dengan mematuhi standar protokol COVID-19.

Baca Juga:  PT LIB Minta Kompetisi Liga Kembali Dijalankan

Pemetaan kerawanan pada tahapan kampanye kata dia merupakan bagian tak terpisahkan dalam perencanaan pengawasan kampanye. Terdapat 194 kegiatan kampanye yang tersebar di seluruh Kecamatan se-Kota Depok.

Secara kuantitatif Kecamatan Pancoran Mas menjadi Kecamatan dengan frekuensi terbanyak terselenggara-nya kegiatan kampanye pada pekan pertama tahapan dengan 46 kegiatan. Sedangkan Kecamatan Cinere dan Limo masuk dalam kategori yang paling sedikit terselenggara-nya kegiatan kampanye hanya 5 dan 6 kegiatan.

“Metode pertemuan Tatap Muka dan Dialog mendominasi sebesar 82 persen metode kampanye dalam kategori pertemuan yang digunakan oleh peserta pemilihan. 17 persen Pertemuan Terbatas dan hanya 1 persen Kegiatan Kampanye Pertemuan Dalam Jaringan (Daring),” papar dia.

Baca Juga:  Wagub Uu Resmikan Festival Pendidikan Al Quran Nasional di Majalengka

Dalam penyebaran bahan kampanye, masker, stiker, dan leaflet merupakan bahan kampanye paling populer yang dibagikan oleh peserta pemilihan melalui tim kampanye, relawan maupun pihak lain yang melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon. Selain bahan kampanye tersebut ada pula faceshield, alat makanan dan minuman, pakaian, dan alat tulis. (Red)