Polresta Cirebon Berhasil Ringkus Empat Pelaku Curas yang Resahkan Warga

JABARNEWS | CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka masing-masing berinisial AR, AA, DN, dan TS.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, keempat pelaku curas tersebut diamankan dalam dua kasus berbeda. Di antaranya, pencurian handphone dan sepeda motor.

Menurutnya, AR dan AA merupakan tersangka kasus curas di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sementara DN dan TS adalah tersangka pencurian handphone di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Terkait Ledakan di Monas, Kapolda Metro dan Pangdam Agendakan Konpers

“Modusnya sama, yakni membuntuti korban mengendarai sepeda motor kemudian menyalip dan menendangnya. Sehingga korbannya terjatuh dan para tersangka mengambil sepeda motor dan handphone milik korban,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (7/10/2020).

Ia mengatakan, tersangka AR dan AA membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol E 2928 PAZ dan handphone Nokia milik korban. Aksi itu dilakukan keduanya pada Rabu (9/9/2020) kira-kira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:  Gomez Segera Gabung Lagi

Sementara tersangka DN dan TS yang beraksi pada Selasa (15/9/2020) pukul 15.30 WIB tersebut berhasil mengambil hanphone Realme dan Vivo milik korbannya. Bahkan, korbannya merupakan dua pelajar yang berusia 14 tahun yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

“Dari laporan para korban, kami langsung bertindak cepat, dan berhasil meringkus empat tersangka beserta barang bukti dari hasil kejahatannya,” katanya.

Baca Juga:  Persediaan Vaksin Tipis, Majalengka Belum Dapat Jatah Kiriman Tambahan

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, handphone, sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, kunci kontak, jaket bertuliskan Moonraker Cirebon Barat, dan lainnya.

“Kini, para tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan mendekam di tahanan Polresta Cirebon,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut M. Syahduddi, keempat tersangka kasus curas ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Keempatnya terancam hukuman maksimal sembilan tahun dalam kurungan penjara,” katanya. (Arn)