Pasal Pendidikan Masih Ada di RUU Cipta Kerja, Begini Respons Syaiful Huda

JABARNEWS | JAKARTA – Bukan hanya soal buruh dan ketenagakerjaan yang masih menjadi problem dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetapi juga masih ada pasal yang menyangkut pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku kaget karena menemukan adanya pasal yang menyangkut pendidikan, ia juga merasa kecewa karena masuknya pasal pendidikan tersebut tidak sesuai kesepakatan.

“Saya posisi kaget, karena Baleg menyatakan dalam forum akan mengeluarkan klaster pendidikan, utuh, semuanya. Kedua, saya kecewa, karena tetap masuknya satu pasal di Pasal 65 terkait pendidikan,” kata Syaiful Huda seperti dilansir dari Detik, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:  Berikut Sembilan Pose Foto Terlarang yang Tidak Boleh Dilakukan ASN Selama Pemilu 2024

Meski RUU Cipta Kerja ini telah di sahkan pada Senin (5/10/2020), Syaiful Huda mengaku baru mengetahui ada pasal pendidikan tersebut. Ia juga mengatakan tengah meminta Baleg memberi penjelasan kepada Komisi X soal Pasal 65 tersebut.

Politisi PKB itu mengaku khawatir keberadaan Pasal 65 tersebut akhirnya membuat pendidikan menjadi barang dagangan. Menurutnya, kondisi tersebut tak sesuai dengan amanat konstitusi.

“Saya sedang cari informasi ke teman Baleg, untuk Komisi X mendapatkan penjelasan lebih utuh terkait Pasal 65. Semoga, karena ini masa reses jadi harus menunggu. Tapi saya kecewa, dalam konteks, Pasal 65 itu berpotensi menjadikan pendidikan sebagai domain komersial. Itu kan tidak senapas dengan amanat UUD 1945,” ungkapnya.

Baca Juga:  Vicky Prasetyo Ditahan, Angel Lelga Tulis Ini Di Instagram

Dia mengatakan Komisi X sebelumnya merekomendasikan menolak klaster pendidikan di RUU Ciptaker. Dia mendorong aktivis pendidikan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mereka dalam posisi menolak dan akan membawa ini ke judicial review. Muhammadiyah, PGRI, Tamansiswa juga menolak. Sikap saya, kita dorong ambil judicial review sebagai jalan konstitusional,” ujar dia.

Baca Juga:  Pelaksanaan MQK 2019 di Cipasung Diapresiasi DPRD Jabar

Pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja diatur di paragraf 12 tentang pendidikan dan kebudayaan. Berikut ini bunyinya:

Paragraf 12. Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 65. (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Red)