Target Pembuatan Perda Tak Tercapai, Begini Alasan DPRD Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, mengurangi target pembuatan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini akibat pandemi Covid-19.

Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, mengatakan sebelumnya pihaknya menargetkan pembuatan 31 perda. Tetapi kemungkinan besar target itu tidak tercapai karena kondisi pandemi Covid-19 sehingga targetnya dikurangi menjadi 11 Raperda.

Baca Juga:  Cak Imin Siap Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri: Dipanggil yang Tua harus Siap!

Menurut dia, target 11 perda hingga akhir tahun ini menjadi target realistis karena kondisinya di tengah pandemi Covid-19.

“Sampai September ini, baru tujuh Raperda (rancangan perda) yang telah dipansuskan,” kata Pendi Rabu (6/10/2020).

Sebelumnya, pada awal tahun 2020, Pemkab Karawang mengusulkan 23 Raperda ke DPRD Karawang termasuk di dalamnya Raperda APBD Tahun 2021.

Baca Juga:  Samsung Galaxy M12 Sudah Rilis Di Vietnam, Ini Spesifikasinya

Sedangkan pada awal tahun lalu, DPRD Karawang sepakat menyelesaikan dua perda setiap satu komisi. Targetnya sampai akhir tahun nanti Karawang sudah punya 31 perda baru.

“Tapi di luar prediksi, muncul wabah virus corona. Kegiatan kami menjadi terbatas dan tidak bisa membuat Pansus. Ditambah lagi ada recofusing senilai Rp10 miliar. Jadi targetnya terpaksa dikurang,” kata dia.

Baca Juga:  Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Crazy Rich Malang Juragan 99 Jadi Bahasan Netizen

Dikatakannya, salah satu poin yang menjadi penghambat pembuatan raperda adalah studi banding.

“Kita komparasi dan melihat ke daerah lain yang sudah ada perda tersebut. Kalau studi banding ke luar provinsi, sudah tidak mungkin karena kondisi Covid-19,” katanya. (Ara)