DPRD Jabar Kirim Surat Tuntutan Massa Aksi ke Pemerintah Pusat

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima aspirasi massa aksi dan akan mengirimkan surat yang berisi penolakkan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditujukan kepada DPR RI dan Presiden Jokowi Dodo.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru’yat mengatakan, mencermati penyampaian aspirasi yang secara bergelombang dari serikat buruh dan juga kekuatan mahasiswa, DPRD sebagai suatu reprensetasi penyampai aspirasi publik perlu merepon UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.

“Dari aspirasi yang disampaikan banyak kekuatan yang menyatakan menolak dari buruh karena beberapa hal dan tentu kita sebagai wakil rakyat secara kelembagaan menyampaikan aspirasi ini kepada yang berwenang ketua DPR RI dan juga kepada pemerintah pusat presiden Jokowi,” kata Ahmad kepada wartawan di DPRD Jabar, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:  Yana Mulyana inta SOKSI Bantu Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19

Dia menjelaskan bahwa saat ini DPRD Jabar telah membuat surat dan telah ditandatangani oleh dirinya sebagai pimpinan DPRD. Setelah ini, Achmad meminta kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) untuk mengirimkan surat tersebut ke Pemerintah Pusat.

“Jadi mohon kepada pak Sekwan agar surat ini disampaikan kepada pemerintah pusat karena sepenuhnya ada di pemerintah pusat, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Berikut 11 Sektor Usaha Yang Boleh Beroperasi Dimasa PSBB Jakarta

Achmad berharap aspirasi dari para serikat pekerja dan buruh serta mahasiswa dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengkajian secara mendalam.

“Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan secara bergelombang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya membacakan isi surat penyampaian aspirasi tersebut. Dia menyampaikan bahwa surat itu ditujukan kepada, pertama kepada ketua DPR RI kedua kepada Presiden RI.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi Covid-19, IBI Tetap Berbagi kepada Anak Yatim

“Bahwa disampaikan dengan hormat bahwa dengan telah disahkannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober di Jabar telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakkan undang-undang tersebut dari seluruh serikat pekerja atau seluruh buruh se-jabar,” ujar Gus Ahad sapaan akrabnya saat membacakan surat itu.

Sebagai penutup, Gus Ahad menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut DPRD Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh yang tegas menyatakan menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). (Rnu)