Ridwan Kamil Surati Jokowi dan Puan Maharani, Ini Isi Suratnya

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyurati Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani untuk menyampaikan aspirasi serikat buruh/serikat pekerja menolak UU Cipta Kerja. Dua pucuk surat yang dibubuhi sifat “Penting” itu dikirimkan pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Surat kepada Jokowi bernomor 560/4395/Disnakertrans, sedangkan surat untuk Puan bernomor 560/4396/Disnakertrans. Adapun perihal surat sama-sama tentang “Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Barat terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja”.

Baca Juga:  Jabar Terima Bantuan Pemulihan Sektor Ekonomi, Ini Kata Ridwan Kamil

“Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat,” demikian bunyi pembukaan surat Ridwan Kamil kepada Jokowi dan Puan.

Baca Juga:  Pemkab Garut Lakukan Perampingan di Beberapa Dinas

Di paragraf kedua surat tersebut, berbeda antara Puan dan Jokowi. Kepada Ketua DPR, Ridwan Kamil hanya menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi serikat buruh/serikat pekerja yang menyatakan dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Truk Sampah Terguling di Tol Purbaleunyi, Muatannya Berserakan

Adapun kepada Jokowi, Ridwan Kamil mengimbuhkan bahwa serikat buruh/serikat pekerja meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Ridwan Kamil sebelumnya memang berjanji menyampaikan aspirasi buruh kepada Jokowi. Janji itu ia lontarkan di hadapan ratusan buruh yang sedang berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020. (Red)