Satu Mahasiswa Alami Luka Serius saat Unras di Kawasan Jababeka Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menimbulkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya penolakan disuarakan para buruh dan mahasiswa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).

Saat itu titik aksi unjuk rasa penolakan di mulai dari kampus Universitas Pelita Bangsa lalu long marc menuju kawasan Industri Bababeka.

Baca Juga:  40 Hektar Sawah Kering, Petani di Pangandaran Terancam Gagal Panen

Mahasiswa melakukan aksi mulai pukul 11.00 WIB yang sebelumnya berjalan baik-baik saja sambil menyampaikan orasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mencedrai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.

“Undang-Undang Cipta Kerja lebih mengakomodir kepentingan investor ketimbang kepentingan rakyat kecil, oleh karna itu mahasiswa dan buruh hari ini berdiri dan menyuarakan aspirasinya,” kata Harun, selaku Ketua Cabang PMII Kabupaten Bekasi, Jum’at (9/10/2020).

Baca Juga:  Dipasangkan Dengan Erick Thohir, Ganjar Pranowo Menangi Survei LSI Simulasi Pasangan Presiden dan Wakilnya

Harun mengatakan, di tengah aksi terjadi saling dorong antara aparat kepolisian dan mahasiswa, dan menyebabkan salah satu mahasiswa Pelita bangsa bernama Nasrul Firmansyah, Ketua PMII Komisariat Pelita Bangsa mengalami luka yang menyebabkan tempurung kepalanya retak dan harus dilarikan ke RS Centra Medika.

Baca Juga:  Tak Ada Lelah, Bupati Purwakarta Terus Sidak Galian Ilegal Hingga Malam Hari

“Benar ada korban dari pihak kami, dan sekarang sedang dalam pemulihan karena habis dioperasi di bagian kepala,” ujar Harun.

Sebagai penutup, Harun menmbahkan, saat ini Nasrul masih berada di RS Centra Medika dan belum bisa ditemui karena masih menjalani perawatan intensif.

“Mohon doanya, semoga Nasrul cepat sembuh,” ucap Harun. (CR1)