JABARNEWS | PURWAKARTA - Aliansi Delapan Oktober (A.D.O) kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta untuk melakukan follow up terkait janji yang diberikan oleh DPRD Purwakarta soal surat penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law.
Sebelumnya pada Kamis (8/10/2020) kemarin, Aliansi Delapan Oktober yang terdiri dari, PERMATA, GPII, HMI, IMM, KAMMI, PII dan juga mahasiswa se-Purwakarta (BEM STIE DR. KHEZ MUTTAQIEN, BEM STIES INDONESIA, MAHARTA KARAWANG dan lain-lain) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Purwakarta.
Dari hasil unjuk rasa tersebut, A.D.O berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan salah satu Anggota DPRD Asep Chandra biasa disapa Daseng dan juga dihadiri oleh Sekwan, Suhandi. Mahasiswa meminta kepada DPRD untuk membuat surat pernyataan sikap penolakan terhadap UU Omnibus Law yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta.
Dalam audiensi itu, mahasiswa dan juga DPRD menyepakati untuk menunda waktu penandatanganan surat oleh Ketua DPRD Purwakarta selama 1x24 jam berakhir pada pukul 17.45 WIB, tanggal 9 Oktober 2020.
Dalam melakukan follow up, mahasiswa di terima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhandi yang menjelaskan kepada mahasiwa bahwa surat tersebut sah walaupun ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD dan dilampirkan surat disposisinya juga.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Sebelumnya pada Kamis (8/10/2020) kemarin, Aliansi Delapan Oktober yang terdiri dari, PERMATA, GPII, HMI, IMM, KAMMI, PII dan juga mahasiswa se-Purwakarta (BEM STIE DR. KHEZ MUTTAQIEN, BEM STIES INDONESIA, MAHARTA KARAWANG dan lain-lain) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Purwakarta.
Baca Juga:
Waspada! Jabar Jadi Daerah Rawan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari Kedepan
20 Orang Jadi Korban Chikungunya, Pemkab Subang Dinilai Abai Lakukan Tindakan
Dari hasil unjuk rasa tersebut, A.D.O berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan salah satu Anggota DPRD Asep Chandra biasa disapa Daseng dan juga dihadiri oleh Sekwan, Suhandi. Mahasiswa meminta kepada DPRD untuk membuat surat pernyataan sikap penolakan terhadap UU Omnibus Law yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta.
Dalam audiensi itu, mahasiswa dan juga DPRD menyepakati untuk menunda waktu penandatanganan surat oleh Ketua DPRD Purwakarta selama 1x24 jam berakhir pada pukul 17.45 WIB, tanggal 9 Oktober 2020.
Dalam melakukan follow up, mahasiswa di terima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhandi yang menjelaskan kepada mahasiwa bahwa surat tersebut sah walaupun ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD dan dilampirkan surat disposisinya juga.
Halaman selanjutnya 1 2 3