Mahasiswa Purwakarta Kawal Surat Penolakan Omnibus Law dari DPRD ke DPR RI

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aliansi Delapan Oktober (A.D.O) kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta untuk melakukan follow up terkait janji yang diberikan oleh DPRD Purwakarta soal surat penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law.

Sebelumnya pada Kamis (8/10/2020) kemarin, Aliansi Delapan Oktober yang terdiri dari, PERMATA, GPII, HMI, IMM, KAMMI, PII dan juga mahasiswa se-Purwakarta (BEM STIE DR. KHEZ MUTTAQIEN, BEM STIES INDONESIA, MAHARTA KARAWANG dan lain-lain) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Purwakarta.

Dari hasil unjuk rasa tersebut, A.D.O berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan salah satu Anggota DPRD Asep Chandra biasa disapa Daseng dan juga dihadiri oleh Sekwan, Suhandi. Mahasiswa meminta kepada DPRD untuk membuat surat pernyataan sikap penolakan terhadap UU Omnibus Law yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta.

Baca Juga:  Soal Peluang Puan Maharani Nyapres, Kader PDIP Wajib Patuh Keputusan Megawati

Dalam audiensi itu, mahasiswa dan juga DPRD menyepakati untuk menunda waktu penandatanganan surat oleh Ketua DPRD Purwakarta selama 1×24 jam berakhir pada pukul 17.45 WIB, tanggal 9 Oktober 2020.

Dalam melakukan follow up, mahasiswa di terima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhandi yang menjelaskan kepada mahasiwa bahwa surat tersebut sah walaupun ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD dan dilampirkan surat disposisinya juga.

“Terkait penandatanganan, karna sudah dalam satu mandat disposisi Pak Ketua (DPRD) dalam surat yang dilayangkan ke Aliansi Serikat Buruh yang sudah ditandatangani tiga aliansi, tadi saya udah komunikasi tetap itu di tanda tangani oleh Wakil DPRD,” tutur Suhandi, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:  Cek Keberangkatan KA Pangrango Peledang-Sukabumi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, pimpinan DPRD itu bersifat kolektif kolegial, berdasarkan keputusan bersama, tanda tangan Wakil Ketua DPRD juga dianggap sah untuk surat keputusan resmi DPRD.

“Hasil dari audiensi aliansi Delapan Oktober diterima dan secara kelembagaan DPRD Kabupaten Purwakarta membuat surat pernyataan sikapnya, artinya Marwah DPRD Kabupaten Purwakarta tetap terjaga sebagai lembaga legislator yang masih dalam aturannya,” kata Kordinator A.D.O, Aripin Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:  Heboh! Ada Guguran Lava Dikira Gunung Sinabung Erupsi

Adapun untuk pengawalan surat pernyatan sikap DPRD Kabupaten Purwakarta, Aripin belum bisa memastikan kapan, ia masih menunggu kabar lanjutan dari DPRD Purwakarta.

“Pengawalan akan dilakukan oleh pihak DPRD dan dikawal oleh Aliansi Delapan Oktober. Soal waktu, menunggu konfirmasi waktu dari DPRD,” tutupnya.

Ditegaskan kembali, A.D.O tersebut berhasil membawa surat penolakan Omnibus Law dari DPRD Purwakarta yang ditanda tangani oleh Sri Puji Utami, bukan yang ditanda tangani oleh Neng Supartini, karena ada beberapa hal kekeliruan dalam surat yang ditanda tangani oleh Neng Supartini. (Red)