Surat Gubernur Jabar kepada Presiden Jokowi, Ini Kata PKC PMII Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Mengenai terbitnya Surat Gubernur yang menyampaikan penolakan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan permintaan kalangan buruh untuk diterbitkannya Perpuu, mendapatkan respon dari Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jawa Barat, Fachrurizal.

“Perlu masyarakat ketahui, yang namanya UU Cipta Kerja itu ada 11 klaster. Salah satunya persoalan yang berkaitan dengan buruh, tapi itu bukan satu-satunya,” ujar pria yang akrab disapa Fras tersebut, Jum’at (9/10/2020).

Baca Juga:  SAS Institute: RUU Cipta Kerja Dapat Jadi Terobosan Pemulihan Ekonomi

Fras menilai diterbitkannya surat Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil (RK), belum mewakili aspirasi seluruh elemen masyarakat.

“Di suratnya kan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar hanya menyebutkan bahwa beliau menyampaikan aspirasi dari kalangan serikat pekerja/buruh, tidak menyebut aspirasi mahasiswa, kelompok agama, kelompok tani, dan lainnya,” jelas Fras.

Baca Juga:  Cek Disini! 30 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Job Fair Kota Bandung

Ia mengkhawatirkan jika pada akhirnya Presiden menerbitkan Perppu, nomenklatur yang direvisi oleh Jokowi hanya perkara yang berkaitan dengan buruh, sedangkan aspirasi kelompok lain tidak.

“Ini mengindikasikan bahwa Ridwan Kamil tidak memperhatikan aspirasi kelompok lain dari masyarakat beliau sendiri”, terangnya.

Apalagi menurutnya, surat yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil tersebut hanya menyampaikan penolakan dari serikat buruh, bukan sikap penolakan dari Gubernur sendiri.

Baca Juga:  Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sebut Tidak Ada Perpanjangan Jabatannya, Nyindir?

“Ya kan nggak bisa kita bilang itu satu napas perjuangan, tidak ada sikap penolakan beliau kok (terhadap UU Cipta Kerja). Kapan coba beliau meyakinkan Presiden sampai kemudian terbitnya Perppu, atau kapan beliau membentuk tim yang ditugaskan atas nama Gubernur Jabar untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. Kan enggak!”, ujarnya. (Red)