Wartawan Dianiaya Saat Liput Demo, Ini Penjelasan Mabes Polri

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono tak menampik adanya penganiayaan yang dilakukan anggota Polri terhadap wartawan pada saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Kamis (8/10/2020). Ia mengatakan hal itu terjadi karena situasi yang tak kondusif.

“Memang kami seharusnya menjunjung dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos dan anarkis, anggota juga melindungi dirinya sendiri,” kata Argo di Mabes Polri dilansir dari laman Tempo.co, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:  Ketua Pansus Optimis 5 Isu Krusial RUU Pemilu Segera Rampung

Argo mengatakan sewajarnya, Polri dan jurnalis saling kerja sama saja di lapangan. Ia meminta bila wartawan bertemu anggota, identitas yang jelas harus ditunjukkan. Jurnalis juga diminta menyampaikan bahwa ia seorang wartawan yang sedang meliput.

Baca Juga:  Wali Kota Jambi Umumkan Dirinya Terinfeksi Covid-19

“Nanti di belakang dan akan dilindungi,” kata Argo.

Meski begitu, Argo mengatakan akan mengecek kembali terkait intimidasi bahkan penangkapan terhadap wartawan saat aksi demonstrasi kemarin.

“Nanti kita akan kroscek dulu kejadiannya seperti apa, tapi setiap pengamanan kami sudah memberi imbauan dan mengingatkan semua agar tidak terjadi salah paham,” kata Argo.

Baca Juga:  Unisba Lantik 86 Pejabat Struktural Secara Online, Berikut Nama-namanya

Laporan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan terjadi pada saat aksi demonstrasi kemarin. Dari laporan LBH Pers, beberapa di antaranya adalah penganiayaan terhadap jurnalis CNN Indonesia Tohirin, intimidasi pada wartawan Suara.com Peter Rotti, penangkapan jurnalis merahputih.com Ponco Sulaksono, hingga jurnalis Radar Depok Aldi yang sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahanan dan ikut ditahan. (Red)